Sejoli Aborsi Didakwa Pasal Ganda
SIDOARJO – Dua tersangka kasus aborsi, Alex Kumaedi dan Irene Evangelista, telah berstatus terdakwa. Keduanya telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kemarin (5/4) Alex duduk di kursi pesakitan. Dua hari sebelumnya, Irene yang berada di posisi tersebut.
Sama dengan Irene, Alex didakwa telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa penuntut umum (JPU) Syafira A. Royana menjeratnya dengan pasal tentang aborsi janin dalam kandungan. Tuntutan pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Bukan hanya itu, laki-laki 22 tahun tersebut juga dijerat dengan ketentuan turut serta menghilangkan nyawa janin yang akan dilahirkan Tindakan itu dilakukan secara sadar bahwa janin dalam kandungan tersebut akan dilahirkan. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 343 jo pasal 342 KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal 9 tahun.
Dalam persidangan itu, Alex tidak didampingi kuasa hukum. Dia menghadapi persidangan sendirian. ”Terdakwa siap sidang sendiri,” kata Syafira. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian bakal dilanjutkan Selasa (10/4). Sidang tersebut bersamaan dengan sidang Irene yang digelar pada hari yang sama.
Setelah sidang, Alex kembali ke ruang tahanan sementara. Tak lama kemudian, dia dikembalikan ke lapas. Sebelum kembali, dia sempat bertemu keluarganya. Salah seorang keluarga bertanya apakah nasinya akan dibawa sekalian. ”Opo oleh (apa boleh membawa makanan dalam sel tahanan),” ucap Alex kepada saudaranya.
Sama dengan pasangannya, Irene dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia didakwa telah melakukan aborsi janin dalam kandungannya. Ancaman pidananya penjara 10 tahun. Menurut JPU Sri Rahmawati, terdakwa 20 tahun itu juga dikenai pasal 342 KUHP. Yakni, tentang seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa janin dalam kandungannya dengan alasan takut akan diketahui bahwa dia akan melahirkan. ”Pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,” ucap Rahma. Ancaman pidananya penjara 9 tahun.