4 Ribu Almarhum Masih Masuk DPS
KPU Jatim Siap Evaluasi Data Pemilih
SURABAYA – Tengara bahwa daftar pemilih sementara (DPS) pilgub Jatim perlu dibenahi benar-benar terbukti. Hingga kemarin (6/4), masih saja ditemukan data pemilih yang bermasalah.
Permasalahan itu, antara lain, masih adanya warga meninggal yang tercatat di DPS. Ketidakberesan juga terjadi pada data mutasi pemilih (baik pindah masuk maupun keluar) hingga validitas yang belum sesuai dengan data asli.
Temuan itu terungkap dari laporan posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2) Pilgub bentukan Bawaslu Jatim mulai 28 Maret hingga 3 April.
Dalam pilgub kali ini, Bawaslu mendirikan 666 P2DP2 di seluruh kecamatan di 38 kabupaten/ kota se-Jatim. ”Sejumlah laporan itu sudah kami rekomendasikan ke KPU untuk dibenahi,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin.
Seluruh temuan tersebut, lanjut Aang, berasal dari laporan masyarakat maupun hasil evaluasi DPS dari panitia pengawas di semua wilayah.
Salah satu temuan yang cukup banyak adalah pemilih yang telah meninggal, tapi masih terdaftar di DPS. Jumlahnya 4.051 orang. Temuan itu paling banyak terdapat di Sidoarjo sebanyak 665 pemilih, Tulungagung (571), serta Kabupaten Pasuruan (398). Bawaslu sudah merekomendasi agar semua pemilih yang masuk kategori itu segera dicoret dari DPS.
Temuan lain yang juga cukup banyak adalah pemilih yang hingga kini belum terdaftar dalam DPS. Tercatat, ada 1.841 laporan yang berasal dari 27 kabupaten/kota se-Jatim. Yang paling banyak di Ponorogo, Kota Malang, serta Tulungagung.
Selain itu, terdapat laporan soal pemilih difabel yang belum masuk DPS. ”Juga, ada pemilih yang baru saja mengalami hilang ingatan sehingga harus dicoret,” katanya.
Seperti diketahui, KPU Jatim telah mengesahkan daftar pemilih sementara (DPS). Hasilnya, ada 30.385.986 pemilih yang telah terdaftar. Namun, jumlah itu berpotensi berkurang.
Sementara itu, KPU Jatim terus mengevaluasi temuan-temuan terkait ketidakberesan DPS. KPU mempersilakan seluruh masyarakat untuk ikut memantau daftar pemilih yang sudah dipasang di desa/kelurahan. ”Ini akan jadi bahan kami untuk membenahi DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam.
KPU juga berkoordinasi dengan seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten/kota. Tujuannya, mencari solusi untuk pemilih yang terancam kehilangan hak karena belum memiliki e-KTP.