24 Tahun Penjara untuk Park
Hampir Seluruh Dakwaan Terbukti
SEOUL – Gelar baru resmi disematkan kepada Park Geun-hye. Koruptor. Perempuan yang tahun lalu lengser dari kursi presiden karena skandal korupsi itu bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Kemarin (6/4) Seoul Central District Court menjatuhkan vonis 24 tahun penjara kepada politikus 66 tahun tersebut.
Park terbukti menyalahgunakan kekuasaannya dalam rangka memperkaya diri. ”Terdakwa telah memanfaatkan jabatan yang telah rakyat percayakan kepadanya sehingga mengakibatkan kekacauan negara. Tindakan tersebut berujung pada pemakzulan. Dan, hal semacam itu belum terjadi sebelumnya di Korsel,” kata hakim Kim Seyoon seperti dilansir Reuters.
Kemarin Kim pulalah yang membacakan putusan dan hukuman bagi Park. Vonis itu dibacakan tanpa kehadiran sang mantan presiden. Selain hukuman penjara 24 tahun, pengadilan menjatuhkan denda 18 miliar won atau setara dengan Rp 232 miliar. Sebab, selain terbukti menyalahgunakan kekuasaannya, putri mendiang Presiden Park Chung-hee tersebut terbukti menyuap, menerima suap, dan mengintimidasi.
Park yang mendekam di tahanan sejak 31 Maret 2017 punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Melalui kuasa hukumnya, menurut BBC, Park membantah semua dakwaan dan mengaku tidak bersalah. ”Sejak awal, terdakwa tidak sedikit pun menunjukkan penyesalan. Dia malah ganti menyalahkan sekretarisnya dan juga sahabatnya, Choi Soon-sil,” kata Kim.
Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhkan vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhkan vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaimana dikutip Associated Press kemarin. Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar.
Putusan pengadilan di ibu kota Korsel itu memantik unjuk rasa. Kemarin sekitar 1.000 pendukung Park berdemonstrasi di luar pengadilan. Mereka mengibarkan bendera Korsel dan mengusung spanduk serta papan bertulisan Balas Dendam Politik. Massa menuntut pengadilan membebaskan presiden perempuan pertama Korsel sekaligus presiden perempuan pertama Asia yang terpilih lewat pemilu langsung itu.
Februari lalu, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Choi. Sahabat Park itu terbukti korupsi. Sebelumnya, dua konglomerat Korsel juga masuk bui terkait skandal korupsi yang sama. Chairman Lotte Group Shin Dong-bin diganjar hukuman penjara 2,5 tahun. Sementara itu, bos Samsung Jay Y. Lee dihukum lima tahun penjara. Tapi, dia bebas setelah satu tahun dibui karena pengadilan menunda kasusnya.