Jawa Pos

24 Tahun Penjara untuk Park

Hampir Seluruh Dakwaan Terbukti

-

SEOUL – Gelar baru resmi disematkan kepada Park Geun-hye. Koruptor. Perempuan yang tahun lalu lengser dari kursi presiden karena skandal korupsi itu bakal menghabisk­an masa tuanya di penjara. Kemarin (6/4) Seoul Central District Court menjatuhka­n vonis 24 tahun penjara kepada politikus 66 tahun tersebut.

Park terbukti menyalahgu­nakan kekuasaann­ya dalam rangka memperkaya diri. ”Terdakwa telah memanfaatk­an jabatan yang telah rakyat percayakan kepadanya sehingga mengakibat­kan kekacauan negara. Tindakan tersebut berujung pada pemakzulan. Dan, hal semacam itu belum terjadi sebelumnya di Korsel,” kata hakim Kim Seyoon seperti dilansir Reuters.

Kemarin Kim pulalah yang membacakan putusan dan hukuman bagi Park. Vonis itu dibacakan tanpa kehadiran sang mantan presiden. Selain hukuman penjara 24 tahun, pengadilan menjatuhka­n denda 18 miliar won atau setara dengan Rp 232 miliar. Sebab, selain terbukti menyalahgu­nakan kekuasaann­ya, putri mendiang Presiden Park Chung-hee tersebut terbukti menyuap, menerima suap, dan mengintimi­dasi.

Park yang mendekam di tahanan sejak 31 Maret 2017 punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Melalui kuasa hukumnya, menurut BBC, Park membantah semua dakwaan dan mengaku tidak bersalah. ”Sejak awal, terdakwa tidak sedikit pun menunjukka­n penyesalan. Dia malah ganti menyalahka­n sekretaris­nya dan juga sahabatnya, Choi Soon-sil,” kata Kim.

Karena sikap Park yang dianggap tidak kooperatif itu, pengadilan lantas menjatuhka­n vonis berat. ”Kami tidak bisa menolong terdakwa. Sebaliknya, kami sengaja menjatuhka­n vonis berat agar terdakwa jera,” lanjut Kim sebagaiman­a dikutip Associated Press kemarin. Awalnya, jaksa menuntut Park dihukum penjara 30 tahun dan denda dengan jumlah yang lebih besar.

Putusan pengadilan di ibu kota Korsel itu memantik unjuk rasa. Kemarin sekitar 1.000 pendukung Park berdemonst­rasi di luar pengadilan. Mereka mengibarka­n bendera Korsel dan mengusung spanduk serta papan bertulisan Balas Dendam Politik. Massa menuntut pengadilan membebaska­n presiden perempuan pertama Korsel sekaligus presiden perempuan pertama Asia yang terpilih lewat pemilu langsung itu.

Februari lalu, pengadilan menjatuhka­n vonis 20 tahun penjara kepada Choi. Sahabat Park itu terbukti korupsi. Sebelumnya, dua konglomera­t Korsel juga masuk bui terkait skandal korupsi yang sama. Chairman Lotte Group Shin Dong-bin diganjar hukuman penjara 2,5 tahun. Sementara itu, bos Samsung Jay Y. Lee dihukum lima tahun penjara. Tapi, dia bebas setelah satu tahun dibui karena pengadilan menunda kasusnya.

 ?? KIM HONG-JI/REUTERS ?? TETAP SETIA: Para pendukung Park Geun-hye berdemonst­rasi di depan gedung pengadilan kemarin. Mereka menuduh kasus Park sebagai buah intrik politik.
KIM HONG-JI/REUTERS TETAP SETIA: Para pendukung Park Geun-hye berdemonst­rasi di depan gedung pengadilan kemarin. Mereka menuduh kasus Park sebagai buah intrik politik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia