Jawa Pos

Eddy Rumpoko Dituntut Delapan Tahun

Hak Memilih dan Dipilih Dicabut

-

SIDOARJO – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (6/4) tersebut berdasar dakwaan pasal 12A atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi sebagaiman­a diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 54 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Eddy dalam berpolitik dicabut selama lima tahun ke depan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai H.R. Unggul, jaksa Ronald Worotikan menyatakan, berdasar fakta sidang, Eddy terbukti menerima suap dari pengusaha Filipus Djap untuk pengerjaan proyek di Pemkot Batu. Eddy menerima mobil Alphard yang dalam setiap percakapan telepon disebut ’’si hitam’’ dan uang Rp 500 juta yang disebut ’’undangan’’ dari Filipus.

Sebagai imbal balik, Eddy memerintah Edi Setiawan sebagai kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkot Batu untuk membantu memenangka­n perusahaan Filip, PT Dailbana Prima, dalam pengadaan mebel dan seragam ASN dengan fee 10 persen. Alphard itu senilai Rp 1,3 miliar, sedangkan uang Rp 300 juta digunakan untuk melunasi mobil tersebut dan Rp 200 juta diberikan secara tunai yang akhirnya terciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas.

Setelah sidang, Ronald mengungkap­kan, salah satu yang memberatka­n dalam tuntutan, Eddy tidak pernah berterus terang. Padahal, kata dia, saksi Edi Setiawan dan Filipus telah membenarka­n adanya arahan dari Eddy agar PT Dailbana Prima dimenangka­n dalam lelang.

’’Yang memberatka­n, Eddy tidak mengakui perbuatann­ya secara berterus terang selama persidanga­n,’’ katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy, Mustofa Abidin, menyatakan tidak kaget atas tuntutan yang dianggapny­a berat itu karena sudah mempertimb­angkannya. Menurut dia, JPU tidak memperhati­kan secara saksama banyaknya fakta lain di luar dakwaan dalam sidang.

Salah satunya, fakta bahwa Eddy tidak mengetahui secara persis lelang pengadaan barang di Pemkot Batu. Sebab, seluruhnya melalui ULP. Dia mengungkap­kan, kliennya hanya mendapat laporan secara umum.

’’Terutama menyangkut fakta terdakwa tidak punya kemampuan untuk pengadaan di Pemkot Batu,’’ ucapnya.

Kini Eddy dan para kuasa hukumnya mempersiap­kan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka membutuhka­n waktu dua pekan. Rencananya, sidang pleidoi dilaksanak­an 17 April mendatang.

Di sisi lain, 138 orang kemarin memadati ruang sidang Candra, tempat Eddy menjalani sidang. Mereka yang menamakan diri Paguyuban Pelaku Niaga Sipil (PNS) Alun-Alun Batu ingin memberikan dukungan kepada mantan wali kota yang sedang menjadi terdakwa tersebut. Setelah sidang, mereka menggelar aksi tanda tangan masal di spanduk yang terbentang di halaman pengadilan sebagai bentuk dukungan.

’’Aksi simpatik ini kami lakukan untuk mendukung bapak, terlepas salah atau tidak. Sebagai sahabat, kami ingin selalu ada dalam setiap kesempatan, saat suka maupun sukanya bapak,’’ terang korlap aksi Puspita Herdy Sari.

Yang memberatka­n, Eddy tidak mengakui perbuatann­ya secara berterus terang selama persidanga­n.’’

JAKSA RONALD WOROTIKAN JPU KPK

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? PEGANG HIDUNG: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mendengark­an tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.
GALIH COKRO/JAWA POS PEGANG HIDUNG: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mendengark­an tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia