Kemenag Belum Buka Pelunasan BPIH
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) merilis pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2018 tahap pertama pada 3–20 April. Namun, informasi itu sebatas perkiraan. Sebab, patokannya menunggu penerbitan keputusan presiden (keppres). Hingga kemarin (6/4), Presiden Jokowi belum menandatangani keppres pelunasan BPIH reguler 2018.
Anehnya, berbekal informasi pelunasan BPIH yang masih sebatas perkiraan itu, sebagian calon jamaah haji (CJH) di Palembang, Sumatera Selatan, dikabarkan sudah melunasi BPIH. Para CJH di Palembang membayar pelunasan BPIH di bank tempat mereka menyetorkan uang muka biaya haji. Dengan pelunasan tersebut, uang jamaah menjadi genap Rp 35 juta.
Alasan para CJH yang melunasi BPIH reguler di Palembang itu adalah mereka sudah memiliki uang untuk pelunasan. Mereka juga tidak ingin melunasi menjelang batas akhir pelunasan BPIH reguler tahap pertama pada 20 April nanti.
Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra menegaskan, masa pelunasan BPIH reguler hingga saat ini belum dibuka. Dia mengakui pekan lalu Kemenag sempat melansir informasi pelunasan. Yang di dalamnya tertulis pelunasan tahap pertama dilakukan pada 3–20 April.
Menurut dia, yang dilakukan CJH di Palembang tersebut bukan pelunasan BPIH dalam artian sesungguhnya. Menurut pejabat yang akrab disapa Nafit itu, yang dilakukan CJH adalah top up atau menambah rekening tabungan haji mereka sendiri. Sekalipun di benak CJH telah melakukan pelunasan, Nafit menyebut itu sesungguhnya bukan pelunasan.
’’Kalau pelunasan itu nanti setelah keppres diterbitkan. Kemudian, uang yang ada di rekening CJH ditransfer ke rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, Red),’’ jelasnya.