Jasriadi ”Saracen” Divonis 10 Bulan
Terbukti Akses Ilegal, Bukan Hate Speech
PEKANBARU – Pimpinan Saracen (kelompok yang dicurigai penyebar ujaran kebencian), Jasriadi, dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Jasriadi terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik orang lain. Sedangkan dakwaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) tidak terbukti.
”Menyatakan terdakwa (Jasriadi) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain,” kata Hakim Ketua Asep Koswara kemarin (6/4).
Jasriadi diajukan ke meja hijau atas dua dakwaan. Pertama, menyebarkan ujaran kebencian. Kedua, mengakses akun Facebook milik orang lain secara ilegal. Jaksa mengajukan tuntutan terhadap Jasriadi dengan hukuman dua tahun penjara.
Namun, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Jasriadi tidak memfitnah Presiden Joko Widodo. ”Dari fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta itu (penyebaran ujaran kebencian yang mengandung SARA, Red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media,” jelasnya.
Majelis hakim hanya menguatkan pembuktian jaksa bahwa Jasriadi telah melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih. Dia dapat mengubah password dan recovery e-mail untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017.
Atas putusan tersebut, Jasriadi langsung menyatakan banding. Jaksa Erik Kusnandar juga melakukan upaya hukum tersebut.