Pemilik Tak Boleh Utak-atik Tambak
Petambak Menunggu Upaya Pemberdayaan
SURABAYA – Seperti apa nasib pantai timur Surabaya (pamurbaya)? Setelah ditetapkan sebagai kawasan lindung pada 1978, area seluas 2.500 hektare tersebut hanya boleh digunakan sebagai tambak. Para pemilik lahan pun mulai menjerit karena menjadi petambak di ibu kota bukan perkara mudah.
Suratno, ketua Kelompok Petani Tambak Trunojoyo di Wonorejo, mengatakan, kualitas air sangat memengaruhi hasil tambak. Padahal, kondisi sungai dan laut sudah tercemar parah akibat limbah domestik dan industri.
Di sisi lain, lahan para petambak tidak bisa menjual tanah mereka untuk dijadikan kawasan permukiman. Sebab, pemkot telanjur menetapkan peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau. Namun, beberapa petambak nekat menjual tanahnya secara kavlingan. ”Aku sering ditakoni (ditanya, Red), ’Pak kok itu tambaknya dijual?’ Terus piye aku jawabe (Bagaimana aku menjawabnya, Red)?” kata Ratno, panggilan akrabnya, kemarin (6/4).
Pada 2010 Ratno pernah mengusulkan solusi bagi para petambak. Dia meminta pemkot membuat tambak percontohan pada setiap kecamatan di area pamurbaya. Para penyuluh diharapkan mampu mengarahkan para petambak agar panen sukses. Menurut dia, jika hasil tambak sangat menguntungkan, para pemilik tidak akan koar-koar menuntut keadilan seperti saat ini.
Rabu (4/4) para petani tambak yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Konservasi Pantai Timur Surabaya (FK3 Pamurbaya) mengadu ke DPRD Surabaya. Namun, hingga kini bantuan dari pemkot tidak pernah menyasar para petambak. Mereka justru mendapat bantuan dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan swasta.
Hasil tambak kian tak menentu. Satu hektare tambak hanya menghasilkan pendapatan bersih Rp 5 juta per tahun. Sementara itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) 1 hektare tambak mencapai Rp 7 juta per tahun.
Ratno tidak mengharapkan bantuan bibit ikan atau udang. Jika pemkot memberikan bibit tersebut, masalah lain justru muncul. Sebab, bantuan itu tidak mungkin diberikan ke seluruh petambak. Satu hektare tambak membutuhkan 10 rean bibit atau 55.000 ekor. Di pamurbaya ada 2.500 hektare tambak. Karena itulah, keberadaan penyuluh dan tambak percontohan lebih diperlukan. ”Atau, solusi paling ampuh ya dibebaskan pemkot,” terangnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menerangkan, pembebasan tanah kawasan pamurbaya memang sedang diupayakan pemkot. Namun, pembebasan tersebut tidak bisa dilakukan secara masif. ”Yang sudah disusun dokumen perencanaannya masih di Kelurahan Gunung Anyar Tambak,” jelasnya.
Pemkot masih membebaskan kawasan yang sudah telanjur dibangun. Terdapat 99 rumah yang disegel satpol PP tahun lalu. Mereka menjadi korban pengavlingan kawasan lindung. Karena bangunan menyalahi peruntukan, pemkot bakal membongkarnya.