Jawa Pos

Tersangka Proyek Rp 1,7 M Ajukan Penangguha­n

-

SIDOARJO – Mulai kemarin (5/4), lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembanguna­n jalur sepeda ekstrem resmi menjadi penghuni baru Lapas Kelas II Sidoarjo. Namun, saat ini mereka berupaya untuk mendapatka­n penangguha­n penahanan.

Dalam perkara tersebut, kelima tersangka adalah mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Sidoarjo Mulyadi, Usman (direktur CV Sinar Cemerlang), Sumartono (konsultan), Hadi Putranto dan Deni Herdian (pelaksana proyek). Dua nama terakhir itu berstatus bapak dan anak.

Tersangka yang mengajukan penangguha­n sejak awal adalah Usman dan Sumartono. Pada Kamis sore (5/4), sebelum dibawa ke lapas dengan mobil tahanan, kuasa hukumnya meminta agar keduanya tidak ditahan. Namun, mereka belum mendapat kepastian. ”Itu kewenangan jaksa,” kata Hasan Sodikin, salah seorang kuasa hukum Usman dan Sumartono.

Hingga kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut. ”Mereka masih di dalam (lapas),” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II-A Sidoarjo Ranggah Kusuma.

Sebagai penghuni anyar, kelima tersangka harus menjalani proses seperti tahanan lain. Mereka masih berada di kamar karantina. Selama sepekan, mereka menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Namun, waktunya bisa jadi lebih dari seminggu jika dinilai belum dapat beradaptas­i dengan lingkungan. ”Akan kami evaluasi,” ucap Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.

Sebagaiman­a diberitaka­n kemarin, berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP), ada kerugian negara dalam proyek dengan nilai anggaran Rp 1,7 miliar tersebut. Kerugianny­a mencapai Rp 578 juta. Dari hasil penyidikan Polresta Sidoarjo, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembanguna­n jalur sepeda ekstrem di Jalan Lingkar Timur itu.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? UNGKAP KASUS: Polresta Sidoarjo merilis kasus korupsi proyek pembanguna­n jalur sepeda ekstrem dengan kerugian mencapai Rp 578 juta pada Kamis (5/4).
BOY SLAMET/JAWA POS UNGKAP KASUS: Polresta Sidoarjo merilis kasus korupsi proyek pembanguna­n jalur sepeda ekstrem dengan kerugian mencapai Rp 578 juta pada Kamis (5/4).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia