Jual Satwa ke Thailand via Medsos
Polisi Temukan Rumah Tempat Penyimpanan
SURABAYA – Polda Jatim membongkar sindikat penjualan satwa dilindungi ke luar negeri. Dua pelaku dibekuk di rumah mereka di Sidoarjo beserta barang bukti catatan penjualan. Polisi juga menyita 60 burung dilindungi yang siap dikirim ke Thailand. Pelaku memasarkan satwa tersebut melalui media sosial.
Ekspor ilegal itu diungkap tim Subdit IV Tipidter Polda Jatim. Kedua pelaku adalah Achmad Shodikin, warga Perum Grand Aloha, Wage, Taman, Sidoarjo, dan Gusti Saindi Salatin, warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
Penggerebekan tersebut bermula dari penangkapan Shodikin. Polisi menemukan 6 ekor burung nuri kepala hitam di rumahnya. Temuan itu kemudian dikembangkan dengan mendatangi tempat lain. ’’Kami temukan rumah penyimpanan lain. Isinya banyak sekali burung dilindungi,’’ ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Agus Santoso.
Rumah tersebut berada di Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo. Petugas menemukan 7 ekor burung kakaktua jambul oranye, 26 ekor kakaktua jambul kuning, 11 ekor kakaktua jambul putih, 3 ekor kasturi raja, 3 ekor nuri bayan, 2 ekor cenderawasih lesser, dan 2 ekor cenderawasih biasa.
Agus menyatakan, burung-burung tersebut terdaftar dalam appendix 1 dan appendix 2. Seluruhnya didapat dari seorang pemborong di Pelabuhan Tanjung Perak. Satwa tersebut didatangkan dari berbagai provinsi. Burung itu kemudian dijadikan satu dalam sebuah kapal niaga dan dikirim ke Shodikin.
Aksi tersebut berjalan sejak awal tahun lalu. Shodikin dibantu rekannya, Gusti Saindi Salatin. Gusti ditangkap tidak lama setelah polisi menggerebek rumah tempat penyimpanan burung milik Shodikin. Dia bertugas mencari pembeli. Burung-burung tersebut dijual melalui Facebook dan Twitter dengan harga Rp 5 juta– Rp 10 juta per ekor.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim Nandang Prihadimengapresiasipengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, ungkap kasus itu merupakan yang terbesar selama dua tahun terakhir.
Dia menyatakan, hewan-hewan langka itu kebanyakan stres karena diangkut dengan kapal niaga. Mereka juga tidak mendapat perlakuan layak dari para tersangka yang berniat menjualnya. Misalnya, 2 ekor kakaktua jambul kuning yang dihadirkan saat rilis kemarin (6/4) berdarah di bagian punggung.
’’Kami sangat menyayangkan perlakuan buruk tersebut. Bahkan, ada beberapa burung yang mati. Saya baru dapat laporan. Persisnya ada berapa, kami belum terbitkan surat,’’ ujarnya.
Jika berhasil melewati fase stres itu, para burung akan diberi sejumlah treatmen agar bisa dilepasliarkan. Namun, kata Nandang, tidak tertutup kemungkinan beberapa burung akan ditangkarkan. ’’Selama perawatan, sering ada yang berubah menjadi jinak,’’ ucapnya.
Lama perawatan burungburung itu sebelum dilepasliarkan bergantung proses hukum yang berjalan. BKSDA menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.