SUSANTO Demi Anak, Dorong Zero Iklan Rokok
Anak-anak merupakan salah satu konsumen dalam dunia penyiaran di tanah air. Baik televisi maupun radio. Mereka berhak mendapatkan sajian acara yang sehat. Berikut obrolan wartawan Jawa Pos FERLYNDA PUTRI S. dengan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). DPR sedang mematangkan draf revisi UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Dari sudut pandang KPAI, apa isu terpenting yang harus diperhatikan?
RUU Penyiaran harus zero dari iklan rokok. Iklan promosi dan sponsor rokok adalah strategi marketing industri rokok untuk menjadikan anak dan remaja sebagai target pasar dan perokok substitusi. Industri rokok mengemas materi iklan rokok dengan citra keren, gaul, macho, setia kawan, percaya diri, dan sebagainya. Semua citra itu mengondisikan anak-anak untuk menganggap rokok sebagai hal yang wajar dan m e representasi kan dirinya sesuai dengan yang dicitrakan dalam iklan rokok.
Pengaturan jam tayang iklan rokok saat ini masih belum cukup?
Pengaturan iklan rokok di media penyiaran itu hanya bersifat pembatasan. Padahal, data sementara yang kami pegang, ada 144 negara di dunia yang melarang iklan rokok. Di negaranegara ASEAN hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi. Sebagian besar negara ASEAN melarang iklan promosi dan sponsor rokok secara keseluruhan di negaranya, dimulai dari pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok di televisi.
Selain soal rokok, apa rekomendasi KPAI untuk RUU Penyiaran?
Pelarangan tegas tayangan dan iklan yang bermuatan bully, kekerasan, dan pelecehan. Alasannya dapat menjadi contoh bagi anak. Selain itu, pelarangan iklan-iklan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hidup sehat, kaidah pendidikan, dan tumbuh kembang anak.
Penyiaran itu industri. Mengapa perlu pengaturan yang sangat ketat?
Media penyiaran menggunakan frekuensi milik publik sehingga seyogianya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Termasuk untuk melindungi anak dari eksploitasi iklan dan promosi rokok agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal seperti yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2.