Jawa Pos

Tiga Kasus Pangan Menunggu Tindak Lanjut

-

SIDOARJO – Kasus snack mi kering telah dihentikan. Polisi telah mengeluark­an SP3. Namun, masih ada tanggungan perkara pangan lain. Di antaranya, kasus garam tanpa izin edar, jajanan anak dari bahan bekas industri, dan beras bermerek yang diolah dari rastra (beras sejahtera).

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, berkas perkara ketiga kasus menunjukka­n progres yang berbeda. Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya agar perkara tersebut bisa diajukan ke meja hijau. ”Belum ada yang P-21 (sempurna, Red),” ujarnya.

Kasus garam tanpa izin edar, misalnya. Berkas perkaranya masih berstatus P-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menganggap berkas dari penyidik polisi belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk naik ke tingkat penuntutan. ”Berkas sudah dipenuhi dan dikembalik­an. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Harris.

Kasus garam tersebut selangkah lebih maju daripada perkara pangan lain. Sebab, perkara jajanan anak dan beras tidak layak masih dalam tahap pemberkasa­n. Baru sebatas SPDP (surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan) yang sudah dikirim ke Kejari Sidoarjo. ”Untuk perkembang­an kasus jajan anak, kami masih menunggu pemeriksaa­n saksi ahli,” terangnya.

Kasus jajanan anak perlu melibatkan saksi ahli. Adapun kasus beras, penyidik mengganden­g petugas Bulog. Harris menyebut, pihaknya sudah mengirimka­n contoh beras yang disita dari tangan pelaku di Desa Sawocangkr­ing, Wonoayu, untuk diperiksa lebih mendalam.

Penyidik juga berkoordin­asi dengan Disperinda­g Pemkab Sidoarjo. Sebab, ulah pelaku juga berkaitan dengan sanksi administra­tif. ”Kalaupun lepas dari pidana, tetap ada sanksi bagi pemiliknya karena mengolah rastra untuk kembali dijual ke pasaran,” jelasnya.

Tahun lalu tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya, snack mi kering dari bahan bekas dan garam tanpa izin edar. Selain itu, pembuatan jajanan anak dari bahan bekas industri serta beras olahan dari rastra.

Belakangan, proses hukum perkara itu menjadi perbincang­an. Sebab, sejauh ini kasus tersebut belum juga masuk ke meja persidanga­n. Akhirnya, satreskrim buka suara terkait perkembang­an sejumlah perkara itu.

 ?? DOKUMEN/JAWA POS ?? BELUM BERES: Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus beras campuran di Sawocangkr­ing, Wonoayu, pada Mei 2017.
DOKUMEN/JAWA POS BELUM BERES: Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus beras campuran di Sawocangkr­ing, Wonoayu, pada Mei 2017.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia