Tiga Kasus Pangan Menunggu Tindak Lanjut
SIDOARJO – Kasus snack mi kering telah dihentikan. Polisi telah mengeluarkan SP3. Namun, masih ada tanggungan perkara pangan lain. Di antaranya, kasus garam tanpa izin edar, jajanan anak dari bahan bekas industri, dan beras bermerek yang diolah dari rastra (beras sejahtera).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, berkas perkara ketiga kasus menunjukkan progres yang berbeda. Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya agar perkara tersebut bisa diajukan ke meja hijau. ”Belum ada yang P-21 (sempurna, Red),” ujarnya.
Kasus garam tanpa izin edar, misalnya. Berkas perkaranya masih berstatus P-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menganggap berkas dari penyidik polisi belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk naik ke tingkat penuntutan. ”Berkas sudah dipenuhi dan dikembalikan. Saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Harris.
Kasus garam tersebut selangkah lebih maju daripada perkara pangan lain. Sebab, perkara jajanan anak dan beras tidak layak masih dalam tahap pemberkasan. Baru sebatas SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang sudah dikirim ke Kejari Sidoarjo. ”Untuk perkembangan kasus jajan anak, kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli,” terangnya.
Kasus jajanan anak perlu melibatkan saksi ahli. Adapun kasus beras, penyidik menggandeng petugas Bulog. Harris menyebut, pihaknya sudah mengirimkan contoh beras yang disita dari tangan pelaku di Desa Sawocangkring, Wonoayu, untuk diperiksa lebih mendalam.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Disperindag Pemkab Sidoarjo. Sebab, ulah pelaku juga berkaitan dengan sanksi administratif. ”Kalaupun lepas dari pidana, tetap ada sanksi bagi pemiliknya karena mengolah rastra untuk kembali dijual ke pasaran,” jelasnya.
Tahun lalu tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya, snack mi kering dari bahan bekas dan garam tanpa izin edar. Selain itu, pembuatan jajanan anak dari bahan bekas industri serta beras olahan dari rastra.
Belakangan, proses hukum perkara itu menjadi perbincangan. Sebab, sejauh ini kasus tersebut belum juga masuk ke meja persidangan. Akhirnya, satreskrim buka suara terkait perkembangan sejumlah perkara itu.