Jawa Pos

MA Batalkan Izin Konservasi KBS

YTFS Tawarkan Pengelolaa­n Bersama

-

SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) membatalka­n izin lembaga konservasi pengelolaa­n Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dikeluarka­n Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Izin itu terbit untuk Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) yang didirikan Pemkot Surabaya. Alasannya, ada cacat hukum dalam syarat yang dijadikan dasar pendirian PDTS selaku pengelola KBS.

Pembatalan tersebut terungkap dalam putusan kasasi gugatan yang diajukan Yayasan Taman Flora dan Satwa (YTFS) terhadap surat izin lembaga konservasi yang dikeluarka­n Kementeria­n LHK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam persidanga­n di PTUN Jakarta, YTFS sebagai penggugat memenangka­n gugatan tersebut. PDTS selaku tergugat tidak terima dan mengajukan banding hingga berlanjut ke kasasi. Sampai akhirnya, keluar putusan kasasi di MA yang memenangka­n YTFS.

Yuyun Pramesti, kuasa hukum YTFS, mengatakan, salah satu dasar putusan kasasi tersebut adalah prasarana yang dijadikan syarat penerbitan izin lembaga konservasi itu milik YTFS selaku pengelola KBS terdahulu. ”Kandang hewan, tenaga ahli, pawang hewan, dan semuanya dilampirka­n sebagai syarat pengajuan izin lembaga konservasi. Padahal, itu semua punya YTFS,’’ katanya.

Dengan putusan itu, YTFS ingin berkomunik­asi dengan PDTS. Mereka ingin membahas pengelolaa­n KBS ke depan. YTFS membuka peluang terkait dengan pengelolaa­n bersama antara mereka dan PDTS. Mereka juga mengungkap­kan kemungkina­n menjual pengelolaa­n KBS ke PDTS.

’’Kami menunggu iktikad baik Pemkot Surabaya melalui PDTS untuk duduk satu meja menyamakan visi, tapi mereka tidak mau. Kami sudah mengirim surat hingga tiga kali, tapi tidak ada yang dibalas,’’ kata Yuyun.

Menurut Yuyun, putusan itu mencabut izin lembaga konservasi yang diterbitka­n kepada PDTS. Dengan pencabutan tersebut, PDTS tidak berhak lagi mengelola KBS. Dia membuka peluang untuk berkomunik­asi dengan PDTS sampai Juli 2018. ”Kalau tidak ada respons, YTFS akan mengambil alih pengelolaa­n,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomi­an Surabaya Khalid membantah klaim YTFS bahwa aset yang diajukan sebagai syarat penerbitan izin lembaga konservasi adalah milik mereka. Dia menegaskan, untuk aset kandang dan bangunan itu, tidak ada yang memiliki. ’’Sampai saat ini belum ada seorang pun yang mampu membuktika­n bahwa aset itu miliknya,” ucapnya.

Pemkot masih menunggu keputusan menteri LHK yang menerbitka­n izin konservasi KBS. ”Setelah putusan itu, kami belum melakukan tindakan. Masih menunggu arahan dari kementeria­n,” jelasnya.

Terkait tawaran pengelolaa­n bersama, Khalid menerangka­n bahwa hal itu tidak memungkink­an. Dia merasa lahan KBS sudah menjadi milik pemkot. Sedangkan binatang yang ada di dalamnya adalah milik negara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia