Boediono Terancam Jadi Tersangka
JAKARTA – Kasus bailout Bank Century pada 2008–2009 silam kembali memanas. Mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa pejabat yang saat itu terkait dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tersebut terancam menjadi tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar telah memerintah KPK untuk menetapkan Boediono (saat itu gubernur Bank Indonesia/BI) sebagai tersangka
Bukan hanya Boediono. Dalam putusannya, Effendi juga menyebut nama Muliaman Hadad (saat itu deputi gubernur BI) serta Raden Pardede (saat itu sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK) untuk ditetapkan pula sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK menghormati putusan PN Jaksel yang dilansir kemarin (10/4) tersebut. ’’Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu,’’ ujarnya kemarin.
Putusan PN Jaksel tersebut merupakan hasil gugatan praperadilan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terhadap KPK. Boyamin menggugat KPK lantaran dinilai tidak kunjung mengembangkan perkara bailout Bank Century.
Febri mengakui, putusan praperadilan itu relatif baru. Dengan begitu, KPK tetap harus mempelajari apa saja poin penting yang didalilkan hakim dalam putusan tersebut. ’’Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,’’ terangnya.
Di tempat terpisah, Boyamin mengungkapkan, selain Boediono, putusan perkara bernomor 24/Pid.Prap/2018 PN Jaksel itu memang juga memerintah KPK untuk menetapkan Muliaman Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagai tersangka. ’’Kami sudah enam kali mengajukan praperadilan Century. Dua kali sebelum vonis Budi Mulya dan empat kali setelah vonis,’’ ungkap Boyamin.
Saat bailout Bank Century, Budi Mulya menjabat deputi gubernur BI bidang moneter. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2014 memvonis Budi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Budi menjadi 12 tahun penjara. Bahkan, April 2015, majelis kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis itu menjadi 15 tahun.
Sementara itu, tadi malam Jawa Pos berusaha meminta konfirmasi kepada nama-nama yang disebut dalam putusan PN Jaksel tersebut. Salah satunya Muliaman Hadad yang kini menjadi duta besar Indonesia di Swiss.
Sayang, mantan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tak merespons pesan WhatsApp, padahal akunnya sedang online. Telepon juga tidak diangkat.
Adapun Raden Pardede, dia sempat mengangkat telepon dari Jawa Pos. Namun, dia hanya bilang, ’’Halo’’, kemudian menutup teleponnya. Kejadian itu berulang hingga dua kali.