Jawa Pos

Evaluasi Registrasi Nomor HP

-

PEMBERLAKU­AN kewajiban registrasi untuk pemegang nomor SIM card telepon seluler memang bertujuan meminimalk­an tindak kejahatan. Tapi, apa jadinya jika ternyata sistem registrasi­nya amburadul. Satu nomor induk kependuduk­an (NIK) bisa memiliki 2,2 juta nomor handphone. Celakanya, pemilik NIK tidak tahu-menahu bahwa dirinya terdaftar di jutaan nomor ponsel itu.

Risikonya, bila suatu saat salah satu nomor ponsel tersebut digunakan untuk melakukan penipuan, pemilik NIK bisa dituduh sebagai pelaku. Dengan demikian, tujuan awal registrasi nomor SIM card tidak tercapai. Justru kontraprod­uktif karena rawan membuat orang tak bersalah terjerat kasus pidana.

Terkuaknya data NIK yang memiliki ribuan hingga jutaan nomor menunjukka­n ada yang tidak beres dengan sistem registrasi nomor SIM card. Pengawasan dari Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a masih lemah. Pihak operator juga tidak menjalanka­n standard operating procedure (SOP) dengan baik.

Sampai hari ini juga masih terjadi upaya penipuan melalui HP. Mama minta pulsa juga masih marak. Pengumuman pemenang undian palsu juga masih marak. Dan, ketika dilaporkan ke polisi, pemilik nomor HP tersebut juga tidak bisa dilacak. Ini menunjukka­n pelaksanaa­n registrasi nomor SIM card belum optimal.

Tidak mungkin registrasi 2,2 juta nomor itu dilakukan secara manual. Tentu dilakukan oleh mesin. Artinya, hal tersebut merupakan kejahatan yang sistematis. Dimulai dari pencurian data pribadi hingga pemalsuan registrasi.

Kejadian itu juga tidak harus disikapi dengan membatalka­n kewajiban registrasi nomor SIM card. Registrasi tetap diperlukan untuk mendidik pengguna HP lebih bertanggun­g jawab. Registrasi nomor HP juga berlaku di negara-negara maju. Bahkan, Kenya yang lebih miskin dari Indonesia juga telah memberlaku­kan dengan ketat. Baik kepada warga sendiri maupun warga asing.

Perlu evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaa­n registrasi nomor SIM card. Pelaku pencurian NIK juga harus ditemukan dan diadili. Pengusaha nakal yang melakukan registrasi masal menggunaka­n NIK curian itu harus membayar mahal atas perbuatann­ya.

Gagasan pembuatan RUU tentang perlindung­an data pribadi juga perlu diapresias­i asalkan tujuannya murni melindungi masyarakat. Bila ada UU tersebut, kepolisian memiliki dasar yang tegas untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgu­nakan NIK orang lain untuk kepentinga­n dirinya tanpa izin. Termasuk menggunaka­nnya untuk registrasi nomor ponsel. (*)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia