Evaluasi Registrasi Nomor HP
PEMBERLAKUAN kewajiban registrasi untuk pemegang nomor SIM card telepon seluler memang bertujuan meminimalkan tindak kejahatan. Tapi, apa jadinya jika ternyata sistem registrasinya amburadul. Satu nomor induk kependudukan (NIK) bisa memiliki 2,2 juta nomor handphone. Celakanya, pemilik NIK tidak tahu-menahu bahwa dirinya terdaftar di jutaan nomor ponsel itu.
Risikonya, bila suatu saat salah satu nomor ponsel tersebut digunakan untuk melakukan penipuan, pemilik NIK bisa dituduh sebagai pelaku. Dengan demikian, tujuan awal registrasi nomor SIM card tidak tercapai. Justru kontraproduktif karena rawan membuat orang tak bersalah terjerat kasus pidana.
Terkuaknya data NIK yang memiliki ribuan hingga jutaan nomor menunjukkan ada yang tidak beres dengan sistem registrasi nomor SIM card. Pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika masih lemah. Pihak operator juga tidak menjalankan standard operating procedure (SOP) dengan baik.
Sampai hari ini juga masih terjadi upaya penipuan melalui HP. Mama minta pulsa juga masih marak. Pengumuman pemenang undian palsu juga masih marak. Dan, ketika dilaporkan ke polisi, pemilik nomor HP tersebut juga tidak bisa dilacak. Ini menunjukkan pelaksanaan registrasi nomor SIM card belum optimal.
Tidak mungkin registrasi 2,2 juta nomor itu dilakukan secara manual. Tentu dilakukan oleh mesin. Artinya, hal tersebut merupakan kejahatan yang sistematis. Dimulai dari pencurian data pribadi hingga pemalsuan registrasi.
Kejadian itu juga tidak harus disikapi dengan membatalkan kewajiban registrasi nomor SIM card. Registrasi tetap diperlukan untuk mendidik pengguna HP lebih bertanggung jawab. Registrasi nomor HP juga berlaku di negara-negara maju. Bahkan, Kenya yang lebih miskin dari Indonesia juga telah memberlakukan dengan ketat. Baik kepada warga sendiri maupun warga asing.
Perlu evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan registrasi nomor SIM card. Pelaku pencurian NIK juga harus ditemukan dan diadili. Pengusaha nakal yang melakukan registrasi masal menggunakan NIK curian itu harus membayar mahal atas perbuatannya.
Gagasan pembuatan RUU tentang perlindungan data pribadi juga perlu diapresiasi asalkan tujuannya murni melindungi masyarakat. Bila ada UU tersebut, kepolisian memiliki dasar yang tegas untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan NIK orang lain untuk kepentingan dirinya tanpa izin. Termasuk menggunakannya untuk registrasi nomor ponsel. (*)