Jawa Pos

Deretan Investasi Tak Berizin Bertambah

-

JAKARTA – Sebanyak 18 entitas ditengarai melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Bisnis yang dijalankan juga berpotensi merugikan. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran produk dari 18 entitas tersebut.

Berdasar analisis dari Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpun­an Dana Masyarakat dan Pengelolaa­n Investasi (Satgas Waspada Investasi), sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ke18 entitas harus menghentik­an kegiatanny­a. Satgas Waspada Investasi menilai niat pelaku sudah jelas. Yakni, mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari konsumen tanpa memikirkan kemungkina­n kerugian yang dialami konsumen.

Ke-18 entitas bergerak di berbagai bidang usaha. Mereka, antara lain, Agen Kuota Exclusive (www. kuotaaxclu­sive.com/), PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa/ Pulsa Center (khpulsa.id/khpulsa. com), PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel (https://travelpren­eur. academy/), PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/Bit Emass, UFS Atomy, Atomyindo.com, Ufs100. com, Powerful Network Building (PNB), www.unosystem.us, PT Pollywood Internatio­nal Indonesia, dan PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainve­stama.com). Beberapa penyedia jasa penjualan mata uang kripto juga dinilai berpotensi merugikan, yaitu Cavallo Coin (cavallocoi­n.co/cavallocoi­n. net/www.cavallo-coin.com), Voltroon (https://voltroon.com), Bitwincoin (Bitwincoin.com/ https://bwex.co/), Java Coin (javacoin.co), WX Coin (wxcoins. com), serta Cryptolabs (https:// cryptolabs.biz/).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, penawaran investasi ilegal makin mengkhawat­irkan. ’’Sebab, para pelaku memanfaatk­an kekurangpa­haman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar,’’ ujarnya.

Selama tahun ini berjalan, Satgas Waspada Investasi sudah merilis 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Namun, dua entitas telah mendapatka­n izin usaha dari pihak yang berwenang. Yaitu, www.gkinvest. co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Beberapa hal yang membuat masyarakat kurang memahami masalah investasi adalah minimnya literasi dan inklusi terhadap produk-produk keuangan. Daerahdaer­ah dengan jumlah kantor cabang bank, ATM, dan koperasi simpan pinjam yang jumlah nasabahnya masih rendah berpotensi menjadi lokasi sasaran edukasi dan perpanjang­an tangan layanan keuangan formal. ’’Perlu dilakukan sosialisas­i di wilayah masyarakat yang belum banyak memiliki rekening bank,’’ kata peneliti Lembaga Penyelidik­an Ekonomi dan Masyarakat Universita­s Indonesia (LPEM UI) Prani Sastiono.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia