Tiga Raperda Balik ke Pemkot
Tak Ada Titik Temu Legislatif-Eksekutif
SURABAYA – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas DPRD Surabaya bakal dikembalikan ke pemkot Jumat (13/4). Pengembalian raperda itu terjadi setelah tidak ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan.
Tiga raperda itu adalah perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Pembatasan Angkutan Jalan dan Kualifikasi Jalan.
Anggota Komisi C DPRD Vinsensius Awey menyatakan, saat pembahasan raperda pembatasan jalan dan kualifikasi jalan, dirinya menjadi ketua pansus. Dia mengakui bahwa raperda itu dikembalikan karena belum ada kesepakatan antara DPRD dan pemkot selama rapat berlangsung hingga masa kerja pansus habis.
Dalam pembahasan itu, pemkot awalnya mengatakan tidak sepakat mengenai pengaturan iklan di jalan. Pansus bersikukuh menyatakan bahwa banyaknya iklan yang berupa baliho dan videotron di jalan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan. ’’Sementara pasal lainnya dalam raperda itu kami (dewan, Red) dan pemkot sudah sepakat,’’ jelasnya.
Namun, di akhir pembahasan raperda tersebut, pansus sebenarnya sempat berkompromi dengan pemkot. Salah satunya tetap memperbolehkan iklan, tetapi harus mematuhi beberapa aturan yang diterapkan di perda. Salah satunya batas minimal iklan di atas jalan setinggi 4 meter. Kurang dari itu, pemasangan iklan tersebut masuk kategori pelanggaran. Namun, Awey mengatakan bahwa usulan tersebut tetap ditolak pemkot.
’’Padahal, kalau pemasangan iklan terlalu rendah, sangat membahayakan pengemudi. Utamanya memperbesar hilangnya konsentrasi saat berkendara,’’ jelasnya.
Ketidakcocokan antara DPRD dan pemkot tersebut berlangsung hingga masa kerja pansus habis. Ketua Badan Pembentukan Perda (DPP) DPRD M. Machmud menjelaskan, perbedaan pendapat sebenarnya wajar. Namun, di akhir masa kerja pansus seharusnya ada solusi yang disepakati.