Tiga Bulan, Pecat Empat Jukir Nakal
Sebulan Kantongi Rp 18 Juta dari Selisih Tarif
SURABAYA – Praktik nakal juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Ampel tidak terjadi sekali dua kali. Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sering menangkap basah kelakuan jukir yang meresahkan. Sebagian tidak diampuni dan dipecat.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Tranggono Wahyu Wibowo menuturkan, petugas telah berupaya memantau kawasan parkir di Ampel. Sebagian pelanggaran sudah ditindak tegas oleh petugas. ’’Kami tak segan memecat jukir nakal. Januari– Maret 2018 ada empat tukang parkir di Ampel yang dipecat,’’ kata Tranggono.
Dia menyebut modus jukir selalu mirip. Mereka merekayasa karcis dan menaikkan tarif hingga dua kali lipat. Penarikan dilakukan setengah memaksa. Menurut Tranggono, pemecatan merupakan sanksi terakhir yang diberikan. Sebelumnya, mereka ditegur secara lisan dan melalui surat. ’’Biasanya, mereka dipecat karena tak menggubris teguran,’’ ungkapnya.
Menurut Tranggono, upaya menaikkan tarif sama sekali tidak dibenarkan. Selain tidak sesuai aturan, aksi itu cukup meresahkan pemilik kendaraan. Sebab, mereka mengeluarkan uang hingga dua kali lipat.
Lantas, berapa keuntungan yang didapat jukir jika menaikkan tarif hingga dua kali lipat? Angkanya memang tidak bisa dipastikan. Namun, Jawa Pos berusaha menghitungnya dari jumlah kendaraan yang parkir. Rata-rata ada 300 kendaraan roda dua yang parkir di setiap titik. Angka itu berdasar perhitungan dishub. Tarif resmi dari Pemkot Surabaya Rp 2 ribu.
Jika jukir menarik Rp 4 ribu, berarti ada pungutan liar Rp 2 ribu setiap kendaraan. Setelah dihitung lagi, jukir bisa mendapatkan uang haram Rp 600 ribu dalam sehari. Total uang yang didapat bisa mencapai Rp 18 juta per bulan.
Tranggono menuturkan, masyarakat diminta aktif melapor. Ada papan resmi mengenai tarif. Pemilik kendaraan bisa meniliknya di setiap kawasan parkir. Masyarakat tidak boleh tunduk pada jukir. Sebelumnya, petugas Dishub Surabaya menertibkan jukir nakal di wisata religi Ampel. Setelah dicek, ditemukan rekayasa pembagian karcis. Jukir menaikkan tarif sampai dua kali lipat.