Irene-Alex Saling Bersaksi
Sejoli yang Melakukan Aborsi
SIDOARJO – Kadar cinta Alex Kumaedi dan Irene Evangelista tampaknya tak berkurang. Meski menjadi pesakitan dalam perkara aborsi, keduanya tetap saling peduli. Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (10/4), mereka saling mendukung.
Yang pertama menjadi saksi adalah Alex. Dia memberikan keterangan dalam sidang Irene di Ruang Tirta. Dalam keterangannya, Alex tetap ingin menikah dengan pujaan hatinya itu setelah menjalani hukum nanti. Pasangan yang seharusnya mengikat janji suci pada 4 Maret lalu tersebut tetap ingin bersanding di pelaminan sebagai suami istri.
Sidang dengan terdakwa Irene itu tertutup untuk umum. Hanya para saksi yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang. Selain Alex, ada tiga saksi yang memberikan keterangan. Yakni, Abdullah, pemilik sawah yang akan digunakan keduanya untuk Mereka mengakui aborsi dengan menggunakan pil penggugur yang dibeli seharga Rp 1,5 juta.”
Jaksa Penuntut Umum
mengubur janin. Kemudian, Suparto yang merupakan keluarga Alex dan Silistiana, ibu Irene.
Sebelum sidang berlangsung, Irene dan Alex duduk di kursi pengunjung ruang sidang Tirta. Keduanya duduk berdampingan. Mereka berbincang dengan suara pelan. Keduanya pun kompak menutup muka untuk menghindari jepretan kamera.
’’Mereka mengakui aborsi dengan menggunakan pil penggugur yang dibeli seharga Rp 1,5 juta,’’ kata jaksa penuntut umum Sri Rahmawati. Uang sebesar itu digunakan untuk membeli 10 butir pil. Irene dan Alex membeli pil penggugur secara online. Mereka sudah mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk 20 butir pil. ’’Tapi, pil baru diminum 10 butir, janin sudah keluar,’’ lanjutnya.
Setelah sidang Irene, giliran Alex duduk di kursi terdakwa. Sidang dengan agenda dan saksi yang sama tersebut dilakukan di Ruang Candra. Saat itu terungkap bahwa ibu Irene tidak dendam kepada keduanya. Dia telah memaafkan perbuatan Alex. Bahkan, di depan majelis hakim dan jaksa, Alex meminta maaf kepada calon ibu mertuanya itu. Dengan sikap hormat, pemuda 22 tahun tersebut mencium tangan perempuan berkerudung pink itu.
’’Pernikahan tetap akan dilakukan,’’ ucap Hasan Sodikin, kuasa hukum Alex. Itu sesuai pernyataan para saksi dalam persidangan. Bahkan, keluarga Alex sudah bertemu dengan keluarga Irene. Mereka sepakat menggelar pernikahan setelah keduanya bebas nanti. Dalam kasus tersebut, Irene dan Alex didakwa telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa janin.Ancamanpidanamaksimalnya cukup tinggi. Yakni, sepuluh tahun penjara.
SRI RAHMAWATI