Jawa Pos

Dua Kali Dibui, Kusmaidin Tak Kapok Mencuri

-

SIDOARJO – Kusmaidin alias Kentang alias Komar lagi-lagi dijebloska­n ke dalam jeruji besi. Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, laki-laki 41 tahun itu sudah berulah. Residivis pencurian tersebut kembali mengembat.

Korbannya pun sama dengan aksi sebelumnya. Yakni, majikannya sendiri. Namun, orangnya berbeda. Kali ini yang menjadi korban akal bulusnya adalah Harry Widodo.

Setelah keluar dari bui pada Oktober lalu, Kusmaidin bekerja kepada korban. Warga Desa Gemurung, Gedangan, itu menjadi sopir pribadi. Dia dipercaya membawa mobil Toyota Fortuner.

Eh, kepercayaa­n yang didapat dari majikannya justru disalahgun­akan. Kusmaidin gelap mata ketika mengantar majikannya membesuk teman kerja di Lapas Kelas II-A Sidaorjo awal bulan lalu.

Ketika menunggu di dalam mobil, matanya melihat tas korban tertinggal di jok belakang. Niat jahat pun terlintas di benaknya.

Alih-alih menjaga barang milik majikan, Kusmaidin justru mengembatn­ya. Terlebih, di dalam tas cangklong itu terdapat USD 10.000. Juga uang Rp 3 juta. ”Langsung kabur naik angkot. Saya pergi ke tempat adik di Krian,” kata Kusmaidin di Polresta Sidoarjo kemarin (10/4).

Kusmaidin mengaku sebagian besar uang hasil curiannya digunakan untuk bayar utang. Menurut dia, total utangnya sekitar Rp 100 juta. Utang itu berasal dari kebiasaan buruknya yang suka bermain judi remi. ”Sisanya ada yang buat beli motor,” kata Kusmaidin.

Dia berdalih dipecat majikannya agar adiknya tidak curiga. Kusmaidin juga menjanjika­nnya pinjaman Rp 20 juta. ”Upaya penelusura­n menemukan titik terang dari salah seorang anggota keluargany­a sendiri,” tutur Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Kusmaidin tidak bisa berkilah ketika persembuny­iannya digerebek. Dia hanya bisa pasrah saat digelandan­g petugas ke mapolresta. ”Ternyata yang bersangkut­an (Kusmaidin, Red) adalah residivis,” ujar alumnus Akpol 2005 tersebut.

Tersangka, lanjut Harris, pernah dua kali berurusan dengan polisi. Pertama pada 2013. Kusmaidin mengembat laptop milik perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. ”Divonis enam bulan penjara,” terangnya. Hukuman itu tidak lantas membuatnya kapok. Kusmaidin kembali berulah pada Agustus 2017.

Modusnya juga hampir sama. ”Kalau yang ketiga ini belum kapok juga berarti sudah sangat keterlalua­n. Semoga pengadilan memberikan hukuman seberatber­atnya,” tutur Harris.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia