Pemkab Pilih Tunggu Usulan Dewas
Pengisian Direktur PDAM dan PDAU
SIDOARJO – Dua jabatan direktur perusahaan daerah hingga kini masih dibiarkan lowong. Yakni, direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta dan direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Pemkab masih belum memberikan kepastian terkait dua posisi penting tersebut.
Jabatan direktur utama (Dirut) PDAM Delta Tirta awalnya diduduki Sugeng Mujiadi. Namun, pada Mei 2016 Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) menjebloskannya ke penjara. Dia terlibat kasus korupsi proyek pemasangan pipa senilai Rp 8,9 miliar.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemkab menunjuk Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PDAM. Jabatan itu diemban hingga akhir 2016. Pada 2017 Nur digantikan Abdul Basit Lao. Hingga kini, Basit menjabat pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM.
Posisi direktur PDAU juga belum terisi. Setelah ditahan kejari tahun lalu, Amral Soegianto diberhentikan dari posisinya sebagai direktur. Pemkab menunjuk Kepala Inspektorat Eko Udijono sebagai pelaksana tugas (Plt). Lantas, posisi Eko digantikan Soedibyo. Sebelumnya, dia menjabat sekretaris dinas perhubungan (dishub).
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyatakan, pemkab memang masih belum mengisi dua jabatan kosong tersebut. Sebab, untuk mengisi posisi itu, harus ada usulan. ’’Dewan pengawas (dewas) harus mengusulkan nama ke bupati,’’ jelasnya. Setelah disampaikan, nama-nama itu bakal dipilih bupati. ’’Keputusan memilih siapa tetap ada pada Pak Bupati,’’ ujarnya.
Jabatan Pjs memang bisa diperpanjang setiap enam bulan. Menunggu direktur baru terpilih. Zaini menuturkan, penempatan Pjs merupakan salah satu langkah agar perusahaan tetap bisa berjalan. Namun, hal itu membuat kinerja BUMD tersebut tidak optimal.
Zaini mencontohkan PDAM. Hingga kini belum ada perbaikan pada perusahaan penyedia air minum itu. Tingkat cakupan air masih rendah, 37 persen. Selain itu, tingkat kehilangan air tinggi, yakni 25 persen. Mantan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) tersebut menjelaskan bahwa Pjs tidak memiliki kewenangan penuh mengatur perusahaan. ’’Saya harapkan dewas segera mengusulkan nama,’’ ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi B Sudjalil mengungkapkan bahwa pemkab seharusnya tidak perlu menunggu dewas mengusulkan nama. Pemkab segera memerintah dewas untuk mengusulkan nama direktur. ’’Dewas kan juga pegawai pemkab,’’ paparnya.
Politikus PDIP itu menyampaikan, perusahaan daerah sejatinya dibentuk untuk memberikan pemasukan PAD ke kas pemkab. Jika kinerjanya minim, pendapatan daerah akan berdampak. ’’Pemkab jelas rugi. Karena itu, harus segera memilih direktur utama,’’ ungkapnya.