Cakada Malang Terkaya, Probolinggo Termiskin
KPK Beber LHKPN Calon Kepala Daerah
SURABAYA – Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton menjadi peserta pilkada terkaya seJawa Timur. Petahana yang kini ditahan karena terjerat operasi tangkap tangan KPK itu memiliki kekayaan Rp 113,28 miliar. Sedangkan kandidat ”termiskin” disandang cawabup Probolinggo Mohammad Muzayyan. Kekayaannya hanya Rp 172 juta.
Fakta tersebut terungkap saat deklarasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dihelat Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, kemarin (12/4). KPK mengumpulkan 53 pasangan calon (paslon) kepala daerah se-Jawa Timur.
Kekayaan mayoritas cakada maupun wakilnya berada di kisaran Rp 1 miliar–Rp 8 miliar. Namun, ada beberapa calon yang nilai kekayaannya di atas Rp 10 miliar. Salah satunya cagub Jatim nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa. Hartanya mencapai Rp 23,5 miliar. Juga cagub nomor urut 2 Saifullah Yusuf. Nilai kekayaannya Rp 17,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengingatkan, para calon kepala daerah sebaiknya jujur dalam melaporkan harta kekayaan masingmasing. Selain alasan transparansi publik, pelaporan harta kekayaan juga berfungsi sebagai kontrol pribadi. ”Kalau jadi kepala daerah, sekarang hartanya Rp 10 miliar, lalu setahun kemudian menjadi Rp 20 miliar atau Rp 30 miliar. Tanya kepada diri sendiri, ini halal atau tidak,” terangnya.
Tentu publik akan curiga bila kekayaan kepala daerah tibatiba melonjak. Kecuali, sang kepala daerah bisa membuktikan asal kekayaannya. Misalnya, mendapat warisan dari orang tua. Bila sumbernya jelas dan legal, tentu tidak ada alasan bagi publik untuk curiga.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan ketidakjujuran dalam melaporkan harta kekayaan disebabkan sang pejabat atau calon pejabat menyembunyikan sesuatu. Modusnya pun sudah dipelajari dengan baik oleh para penyidik KPK. Khususnya mereka yang berusaha mengakali data LHKPN. ”Ada yang laporannya Rp 10 miliar, ternyata kekayaannya Rp 15 miliar,” lanjutnya. Biasanya, modus itu dilakukan oleh calon petahana yang takut penambahan kekayaannya diketahui publik karena tidak wajar.
Namun, ada pula yang me-mark up laporan. Misalnya, kekayaan sesungguhnya Rp 4 miliar, tapi di laporan ditulis Rp 10 miliar. ”Biar kalau menjabat (lalu hartanya melonjak, Red) tetap terlihat Rp 10 miliar,” tambahnya. Dengan demikian, seolah-olah hartanya tidak bertambah selama menjabat.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi para calon kepala daerah yang bersedia melaporkan kekayaan. Dia juga berharap data yang disetorkan merupakan kekayaan riil. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengoreksi. ”Kalau memang ada kejanggalan, laporkan bahwa dia bohong,” ujarnya.
Misalnya, kediaman calon begitu megah dan diperkirakan memiliki nilai yang melebihi total harta kekayaan yang dilaporkan. LHKPN berfungsi sebagai tolok ukur awal bahwa sang calon kepala daerah jujur. Tjahjo juga menilai wajar bila ada calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaan yang begitu besar. ”Yang penting jujur,” tambahnya.
Mantan Sekjen PDIP itu meminta masyarakat tetap berpikir positif atas harta kekayaan para kandidat kepala daerah yang dipublikasikan. Bila memang masyarakat mendapati harta cakada tidak sesuai dengan yang dilaporkan, masyarakat dengan mudah bisa melapor ke KPK.