Menakar Terapi Brainwash
PEMECATAN ahli brainwash dr Terawan dari keanggotaan Ikatan dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) tidak hanya mengagetkan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya dari beberapa pihak. Hal ini disebabkan terapi brainwash merupakan terobosan baru terapi penyakit saraf oleh anak bangsa yang seharusnya didukung oleh banyak pihak, apalagi sudah banyak warga yang merasakan manfaat terapi ini.
Akibat pemecatan itu, beberapa pihak memprotes MKEK dan IDI. Pemecatan ini juga dikhawatirkan mematikan inovasi anak bangsa di bidang ilmu dan teknologi dalam rangka bersaing dengan peneliti luar negeri. Publik masih ingat kasus jaket Warsito untuk terapi kanker juga ”ditenggelamkan”.
Evidence Based Medicine Dalam kaidah ilmu kedokteran, semua terapi medis selalu berlandasan kaidah ilmu kedokteran terkini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, etika, dan hukum. Hal ini dimaksudkan agar terapi medis tersebut benar-benar memberi manfaat dan tidak membahayakan penderita.
Dalam istilah medis, sebuah terapi harus mempunyai bukti medis sahih yang dikenal evidence based medicine (EBM). Dan EBM bisa dilihat dari hasil penelitian yang dipublikasikan di berbagai jurnal kedokteran terindeks untuk dibaca dan ditelaah secara kritis objektif oleh para ahli sesuai keilmuan (pier review).
Urutan EBM dari yang kuat ke lemah, antara lain, class I. Level ini didapatkan dari penelitian randomized control trial, penelitian ini melibatkan banyak orang yang dibandingkan antara kelompok yang diberi obat baru dan yang tidak mendapatkan pengobatan. Pemilihan sampel juga dilakukan acak (random). Level class I ini memberi rekomendasi bahwa terapi ini sangat menguntungkan pasien dengan risiko sangat kecil
Level berikutnya adalah class
II. Level didapatkan dari penelitian cohort study atau case control study,
sebuah penelitian yang melihat perjalanan sebuah penyakit yang diterapi tanpa memberikan intervensi aktif terhadap penyakit tersebut. Level class II memberi rekomendasi bahwa terapi ini masuk akal (reasonable) dan bisa dipertimbangkan (may be considered) untuk diberikan ke pasien walaupun tingkat kekhasiatannya tidak sebagus level I.
Level terendah adalah class III yang artinya terapi tersebut tidak memberikan manfaat atau terapi berbahaya bagi pasien. Para ahli sangat merekomendasikan untuk meninggalkan terapi ini karena sangat merugikan dan membahayakan pasien. Untuk mengetahui level EBM, sebuah terapi didapatkan dari telaah kritis publikasi jurnal penelitian kedokteran di seluruh dunia.
Penemuan Terapi Baru Terapi baru (baik obat maupun tindakan medis) pada umumnya menjalani proses penelitian ilmiah yang sangat panjang. Penemuan obat baru dimulai dengan uji preklinik atau uji laboratorium dengan menggunakan hewan coba untuk mengetahui keamanan dan kekhasiatan obat baru tersebut. Banyak sekali parameter penelitian sampai tingkat biomolekuler dan bioseluler untuk memastikan manfaat obat baru tersebut. Bila hasil penelitian laboratorium dinyatakan tidak aman, penelitian tersebut dihentikan.
Bila penelitian preklinik berhasil dan dinyatakan aman, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan melibatkan manusia yang disebut penelitian klinis. Tahap ini sangat ketat, berhati-hati, dan selektif. Pada awalnya diujicobakan kepada manusia sehat untuk dilihat dampak toksisitas obat terhadap tubuh yang sehat. Penelitian diperlukan untuk evaluasi semua dampak obat terhadap organ tubuh, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Bila tahap ini lolos, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni uji kekhasiatan pada pasien yang sakit. Target utama penelitian ini mengetahui khasiat obat baru. Setelah penelitian ini selesai, obat akan didaftarkan kepada otoritas sebuah negara untuk mendapat izin pemasaran. Dan para dokter pun baru berani memberikan terapi ini kepada pasiennya.
Setelah obat dipasarkan, dilanjutkan penelitian tahap berikutnya, yakni temuan efek samping atau efek ikutan dari terapi setelah digunakan oleh orang banyak. Banyak sekali obat yang awalnya dinyatakan aman dan berkhasiat dalam perjalanannya harus ditarik dan dilarang beredar setelah ada dampak negatif dari hasil penelitian tahap terakhir ini.
EBM Brainwash Sepanjang pengetahuan penulis, sampai saat ini belum banyak jurnal yang memublikasikan sebuah terapi
brainwash ini, baik penelitian preklinik maupun penelitian klinik, yang lazim dalam rangkaian penelitian penemuan terapi baru
(novelty). Hanya ada satu penelitian yang dipublikasikan oleh penemunya sebagai disertasi dan itu pun belum terlalu ideal untuk dianalisis level EBM-nya.
Indikasi terapi brainwash juga belum bisa disebutkan secara jelas, apakah hanya untuk pasien stroke atau penyakit otak yang lain seperti parkinson, demensia, dan lain-lain. Bila brainwash digunakan sebagai terapi stroke, sampai saat ini jurnal internasional terkemuka di dunia masih memberi level EBM tinggi untuk terapi stroke sumbatan dengan terapi trombolisis intravena atau trombectomy (bukan brainwash).
Itu pun syarat dan cara pemberiannya sangat ketat.
Memang ada tindakan intervensi untuk penyakit stroke yang disebut digital subtraction angiography
(DSA), sebuah prosedur memasukkan alat ke pembuluh darah otak dengan bantuan alat radiologi canggih, tetapi tindakan ini bukan terapi definitif, melainkan prosedur diagnostis.
Lalu, bagaimana manfaat terapi yang dirasakan ratusan, bahkan ribuan, pasien dalam bentuk testimoni, bukankah sudah banyak yang sembuh dan membaik dengan terapi ini? Dalam kaidah ilmu kedokteran, testimoni bukan termasuk level EBM karena testimoni merupakan pengakuan subjektif dan tidak ada parameter yang jelas.
Maka, langkah yang terbaik untuk membuktikan level EBM brainwash
dengan memperbanyak penelitian, baik penelitian laboratoris maupun penelitian klinis, dan semua parameter penelitian harus terbuka dan bisa diulang oleh peneliti lain untuk diambil kesimpulan level EBMnya.
*) Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, co-editor Malang Neurology Journal (MNJ)