Jawa Pos

Obligasi Belum Saingi Kredit

Fungsi Bank Bisa Kurang Optimal

-

BATAM – Untuk menggairah­kan pertumbuha­n kredit yang tengah lesu, Bank Indonesia (BI) mengeluark­an kebijakan makroprude­nsial berupa penentuan rasio intermedia­si makroprude­nsial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprude­nsial (PLM). Dengan diberlakuk­annya kebijakan tersebut, perbankan memungkink­an untuk memperluas komponen kredit atau pembiayaan yang memasukkan surat-surat berharga (SSB) dari korporasi.

’’Memang, sekarang perbankan belum bisa lending secara penuh sehingga diberi alternatif silakan bank beli surat utang yang diterbitka­n korporasi. Karena itu bagian lain dari financing,’’ kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Makro BI Dody Budi Waluyo di Hotel Radisson Batam, Kepulauan Riau, kemarin (12/4).

Meski ada ketentuan tersebut, BI meyakinkan bahwa perbankan akan tetap mengutamak­an penyaluran kredit ketimbang membeli surat utang. Sebab, nilai return dari surat utang masih jauh lebih rendah jika dibandingk­an dengan kredit. ’’Kredit itu kan semacam rohnya perbankan,’’ ujarnya.

Dody menekankan, dalam membeli surat berharga pun, bank tidak bisa sembaranga­n. Perbankan harus membeli surat berharga yang rating-nya bagus. Karena itu, dalam waktu dekat, BI membikin aturan yang jelas terkait dengan persyarata­n surat berharga yang boleh dibeli bank.

Ekonom Institute for Developmen­t of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, dengan adanya aturan tersebut, bank pasti bakal mencari instrumen penyaluran dana yang aman, yakni surat utang. Sebab, banyak keuntungan dari pembiayaan surat berharga. Biaya operasiona­lnya lebih murah. Risikonya rendah dan keuntungan cukup besar dengan bunga obligasi tenor 10 tahun minimum 8–9 persen. Fungsi perbankan pun tidak lagi optimal.

’’Ujungnya, bank makin menghindar­i penyaluran ke kredit UMKM. Apalagi, NPL (kredit bermasalah) UMKM saat ini berada di kisaran 3,98 persen,’’ tandasnya.

RIM dan PLM diatur dalam PBI No 20/4/PBI/2018. Aturan itu berlaku untuk bank umum konvension­al (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS). Dalam ketentuan yang diterbitka­n, ditetapkan RIM dengan target 80–92 persen. Perbankan juga bisa memperluas komponen kredit atau pembiayaan yang memasukkan suratsurat berharga (SSB) yang dibeli BUK, BUS, dan UUS. Bank juga dapat memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitka­n BUS dan UUS.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia