Obligasi Belum Saingi Kredit
Fungsi Bank Bisa Kurang Optimal
BATAM – Untuk menggairahkan pertumbuhan kredit yang tengah lesu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan makroprudensial berupa penentuan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM). Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, perbankan memungkinkan untuk memperluas komponen kredit atau pembiayaan yang memasukkan surat-surat berharga (SSB) dari korporasi.
’’Memang, sekarang perbankan belum bisa lending secara penuh sehingga diberi alternatif silakan bank beli surat utang yang diterbitkan korporasi. Karena itu bagian lain dari financing,’’ kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Makro BI Dody Budi Waluyo di Hotel Radisson Batam, Kepulauan Riau, kemarin (12/4).
Meski ada ketentuan tersebut, BI meyakinkan bahwa perbankan akan tetap mengutamakan penyaluran kredit ketimbang membeli surat utang. Sebab, nilai return dari surat utang masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan kredit. ’’Kredit itu kan semacam rohnya perbankan,’’ ujarnya.
Dody menekankan, dalam membeli surat berharga pun, bank tidak bisa sembarangan. Perbankan harus membeli surat berharga yang rating-nya bagus. Karena itu, dalam waktu dekat, BI membikin aturan yang jelas terkait dengan persyaratan surat berharga yang boleh dibeli bank.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan, dengan adanya aturan tersebut, bank pasti bakal mencari instrumen penyaluran dana yang aman, yakni surat utang. Sebab, banyak keuntungan dari pembiayaan surat berharga. Biaya operasionalnya lebih murah. Risikonya rendah dan keuntungan cukup besar dengan bunga obligasi tenor 10 tahun minimum 8–9 persen. Fungsi perbankan pun tidak lagi optimal.
’’Ujungnya, bank makin menghindari penyaluran ke kredit UMKM. Apalagi, NPL (kredit bermasalah) UMKM saat ini berada di kisaran 3,98 persen,’’ tandasnya.
RIM dan PLM diatur dalam PBI No 20/4/PBI/2018. Aturan itu berlaku untuk bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), serta unit usaha syariah (UUS). Dalam ketentuan yang diterbitkan, ditetapkan RIM dengan target 80–92 persen. Perbankan juga bisa memperluas komponen kredit atau pembiayaan yang memasukkan suratsurat berharga (SSB) yang dibeli BUK, BUS, dan UUS. Bank juga dapat memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan BUS dan UUS.