Jawa Pos

Bendahara KPUD Blitar Jalani Sidang Perdana

-

MANTAN Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar Teguh Sutjahja menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (12/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Hadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman mendakwa Teguh karena tidak bisa mempertang­gungjawabk­an dana hibah dari Pemkab Blitar untuk Pemilu 2014.

”Karena ada yang tidak bisa dipertangg­ungjawabka­n sebesar Rp 1,7 miliar bersama sekretaris umum,” kata Samsul. Terdakwa dianggap turut membantu Sekretaris KPUD Blitar Eko Budoyo menyelewen­gkan dana hibah tersebut.

Nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar itu ditemukan berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Teguh ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi saksi dalam sidang in absentia Eko Budoyo.

Dia kemudian ditahan setelah Eko kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Di samping itu, ada temuan pencairan dana oleh Teguh melalui bendahara atas perintah Eko selaku sekretaris.

Terdakwa dianggap ikut serta dan membantu korupsi serta turut menikmati dan memperkaya diri sendiri dengan uang tersebut. Mengingat tidak ada pertanggun­gjawaban atas pengeluara­n uang miliaran rupiah tersebut.

Teguh didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. Sebagaiman­a diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Teguh, Widik Isnuryadi dan Muhajir, akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan. Menurut Widik, kliennya membuat laporan pengeluara­n keuangan atas perintah Eko.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? SENDIRI: Teguh Sutjahja (tengah) setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS SENDIRI: Teguh Sutjahja (tengah) setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia