Napi Peras Korban dari Bui
Ancam Sebarkan Video tanpa Busana
BANDUNG – Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat merespons cepat temuan kasus pemerasan oleh narapidana Lapas Jelekong Bandung terhadap puluhan wanita bermodus sebar video tanpa busana. Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Indro Purwoko mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk menginvestigasi kasus tersebut. ”Kita membentuk tim investigasi yang terdiri atas Inspektorat Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM,’’ jelas Indro di Mapolrestabes Bandung kemarin.
Kasus yang diungkap jajaran Polrestabes Bandung itu bermula dari bebasnya para napi memanfaatkan telepon genggam di dalam lapas. Para napi itu lantas berkomunikasi dengan para korban secara intens via medsos. ’’Caranya dengan chat sex, phone sex, bahkan video call sex,” ujar dia. Setelah itu, pelaku mengabadikan aksinya itu dengan merekam menggunakan ponsel. Hasil rekaman tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memeras para korban. ’’Pelaku dari dalam penjara minta sejumlah uang agar video tak tersebar,” kata dia.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, dari Lapas Jelekong, tiga pria berstatus narapidana diamankan. Dia menyebutkan, tercatat 89 perempuan menjadi korban pemerasan sindikat itu. Sejauh ini, motif pelaku masih di seputar kebutuhan ekonomi. ’’Napi-napi ini hanya perlu uang untuk kebutuhan mereka selama di lapas,” terang Hendro. Pemerasan sudah berlangsung dua tahun dan mengumpulkan lebih dari ratusan juta rupiah.
Seorang pelaku berinisial T, 28, menyebutkan bahwa sebetulnya para petugas lapas mengetahui aksi pemerasan itu. Kata dia, pelaku biasanya minta korban mentransfer sejumlah uang dengan meng- gunakan rekening milik orang lain. Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan diserahkan kepada pelaku di dalam lapas.
Setelah itu, uang hasil pemerasan dikumpulkan dan kemudian diberikan kepada pekerja napi dengan sistem gaji per minggu. Uang tersebut juga diberikan kepada petugas lapas agar para narapidana selalu diberi kemudahan akses.