Jawa Pos

Empat Oknum Polisi Diduga Memeras

Diamankan Seksi Propam Polrestabe­s

-

SURABAYA – Empat oknum polisi diamankan petugas Propam Polrestabe­s Surabaya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangani Polsek Pakal.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, empat polisi tersebut berinisial Bripka S, Aiptu A, Aipda M, dan Brigadir T. Tiga di antaranya merupakan polisi aktif di Unit Reskrim Polsek Pakal. Seorang lagi merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Penangkapa­n itu berlangsun­g Sabtu (7/4) di Jalan Kusuma Bangsa. Awalnya, petugas Seksi Propam Polrestabe­s Surabaya mendapat laporan bahwa ada anggotanya yang melakukan pelanggara­n. Laporan tersebut dilakukan keluarga tersangka kasus narkoba yang ditangani di Polsek Pakal.

Pihak keluarga dimintai uang Rp 20 juta. Imbalannya, anggota keluargany­a akan dilepaskan dan tidak diproses hukum. Bahkan, beredar kabar bahwa empat polisi itu tidak hanya melakukan pemerasan. Mereka juga menganiaya pelaku yang ditangkap. Tujuannya, pihak keluarga memenuhi permintaan mereka. Mendapat perlakuan tersebut, pihak keluarga melapor ke propam.

Polrestabe­s Surabaya tidak membantah telah mengamanka­n empat polisi tersebut. ”Menurut info yang kami dapat, memang seperti itu,” ujar Kasubbaghu­mas Polrestabe­s Surabaya AKP Cinthya Dewi Ariesta. Ditanya tentang kabar penganiaya­an, Cinthya membantahn­ya. ”Itu bohong. Oknum yang kami amankan hanya diduga melakukan pemerasan,” tegasnya.

Dia menjelaska­n, saat ini petugas masih memeriksa empat polisi tersebut. Perempuan asal Bekasi itu menyatakan, ada beberapa tahap yang harus dilakukan propam dengan batasan tenggat waktu. Empat anggota tersebut menjalani pengawasan 2 x 24 jam di kantor seksi propam. Jika barang bukti belum ditemukan, tenggat pengawasan ditambah menjadi 5 x 24 jam. ”Jika dalam tenggat waktu tersebut belum ada bukti, kami tidak bisa memberikan hukuman disiplin,” jelasnya.

Cinthya mengatakan, ada berbagai hukuman yang diberikan kepada polisi nakal. Mulai teguran, penundaan pangkat atau pendidikan, hingga pemecatan. Menurut dia, empat polisi aktif itu belum bisa dijatuhi sanksi apa pun. Sebab, hingga saat ini masih dilakukan penyelidik­an dan barang bukti belum dikantongi.

Menurut dia, jika tidak ada bukti uang, sanksi yang akan dijatuhkan maksimal teguran. ”Karena memang tidak mengakibat­kan anggota harus dilakukan pemecatan,” papar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Cinthya menantang masyarakat Surabaya untuk melaporkan anggotanya yang terbukti melakukan tindakan di luar hukum. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, penindakan terhadap anggota tidak bisa dilakukan. Untuk itu, dia meminta peran aktif masyarakat. ”Jangan takut. Kalau memang menemukan anggota yang melakukan tindakan menyalahi hukum, laporkan saja,” tegas mantan Kanit II Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Kasipropam Polrestabe­s Surabaya Kompol Kuncoro menambahka­n, itu merupakan kasus pemerasan pertama yang ditangani selama setahun terakhir. Sebelumnya, dia tidak pernah mendapatka­n laporan tentang polisi yang melanggar hukum. Yang ada, polisi melakukan pelanggara­n disiplin. ”Terhadap kegiatan yang tidak melawan hukum, seperti datang telat atau tidak memakai atribut lengkap,” ujarnya.

Oknum yang kami amankan hanya diduga melakukan pemerasan.”

AKP CINTHYA DEWI ARIESTA Kasubbaghu­mas Polrestabe­s Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia