14 Bulan di Dalam Penjara, Akhirnya Dibebaskan MA
Perjuangan Nurullah Membuktikan Dirinya Bukan Pemilik Narkoba
Entah siapa yang bisa mengganti ketidakadilan terhadap Nurullah. Sudah telanjur mendekam di dalam penjara selama 14 bulan, pria 35 tahun itu ternyata tidak bersalah. Kepemilikan 0,09 gram sabu-sabu yang dituduhkan kepadanya ternyata tidak terbukti.
KUMANDANG azan salat Jumat mengiringi langkah kaki Nurullah keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin, kemarin (13/4). Ibu, ayah, dan kedua adiknya sudah menunggu di luar. Nurullah pun menghambur untuk memeluk dan mencium keluarganya.
Momen mengharukan itu terjadi di gerbang penjara Jalan Sutoyo S. Lelaki yang lahir di Tamiang Layang itu tidak bisa menutup-nutupi kebahagiannya. ’’Sudah kangen berat sama Mama, Abah, dan adik-adik,’’ ujarnya. Nurullah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung berdasar surat No 18K/PID. SUS/2018.
Saat melangkah keluar dari penjara, dia begitu bersemangat. Tidak sabar untuk menata hidupnya kembali setelah sempat berantakan gara-gara meringkuk begitu lama di balik jeruji besi. ’’Tujuan saya sekarang cuma satu; ingin membahagiakan orang tua,’’ imbuhnya tanpa melepaskan pelukan ayah dan ibunya.
Sebelum tersangkut kasus narkotika, Nurullah bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan pupuk. Sama sekali tidak ada jejak kriminal. Ibu kandungnya, Normah, tidak pernah ragu dengan kepribadian anaknya tersebut. ”Jangankan menggunakan sabu-sabu, merokok saja dia tidak bisa,’’ ujar perempuan yang tinggal di Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, itu.
Tak henti-hentinya Normah mengucapkan rasa syukur atas keputusan hakim MA yang membebaskan putranya dari penjara. Dia juga berharap apa yang menimpa putranya itu bisa menjadi sebuah pelajaran hidup. Lebih berhati- hati dalam bekerja dan tidak pernah berhenti memperjuangkan kebenaran sampai kapan pun. ’’Yang juga tidak kalah penting, dia sudah bebas dan kembali bisa berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.
Nurullah tidak sendirian dalam memperjuangkan nasibnya. Dia ditemani Jesvandy Silaban SH dari Kantor Hukum Agus Pasaribu SH dan Rekan. Dua orang itulah yang sejak tahun lalu mendampingi Nurullah menjalani proses hukum. ’’Kami tidak patah semangat. Kami ingin berusaha keras untuk klien kami,’’ ujar Jesvandy.
Nurullah harus meringkuk di dalam tahanan setelah ditangkap pada 8 Februari 2017. Dia ditangkap di kawasan Teluk Kelayan. Saat itu mobilnya dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia. Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 0,09 gram. Barang haram tersebut terselip di spakbor mobil.
Temuan polisi itu membuat Nurullah kaget dan bingung. Dia menegaskan tidak tahu ada sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarainya. Apalagi, mobil tersebut adalah kendaraan pinjaman. Namun, Nurullah tetap harus menjalani proses hukum. ’’Karena kasus itulah, dia kemudian disidangkan,’’ papar Jesvandy.
Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan bahwa terdakwa Nurullah bersalah. Pada 15 Agustus 2017, dia dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.
Nurullah kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Pada 17 Oktober 2017, keluar putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri. ’’Kami mencoba lagi dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung,’’ ujarnya.
Perjuangan itu pun akhirnya berbuah manis. Berdasar petikan putusan majelis hakim MA Prof Surya Jaya, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, Nurullah dinyatakan tidak bersalah. Putusan tersebut diikuti perintah pembebasan Nurullah dari tahanan. ’’Putusan kasasi di MA, klien kami bebas murni,’’ pungkas Jesvandy dengan wajah puas.