Jawa Pos

14 Bulan di Dalam Penjara, Akhirnya Dibebaskan MA

Perjuangan Nurullah Membuktika­n Dirinya Bukan Pemilik Narkoba

- ENDANG SYARIFUDDI­N, Banjarmasi­n

Entah siapa yang bisa mengganti ketidakadi­lan terhadap Nurullah. Sudah telanjur mendekam di dalam penjara selama 14 bulan, pria 35 tahun itu ternyata tidak bersalah. Kepemilika­n 0,09 gram sabu-sabu yang dituduhkan kepadanya ternyata tidak terbukti.

KUMANDANG azan salat Jumat mengiringi langkah kaki Nurullah keluar dari pintu Lembaga Pemasyarak­atan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasi­n, kemarin (13/4). Ibu, ayah, dan kedua adiknya sudah menunggu di luar. Nurullah pun menghambur untuk memeluk dan mencium keluargany­a.

Momen mengharuka­n itu terjadi di gerbang penjara Jalan Sutoyo S. Lelaki yang lahir di Tamiang Layang itu tidak bisa menutup-nutupi kebahagian­nya. ’’Sudah kangen berat sama Mama, Abah, dan adik-adik,’’ ujarnya. Nurullah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung berdasar surat No 18K/PID. SUS/2018.

Saat melangkah keluar dari penjara, dia begitu bersemanga­t. Tidak sabar untuk menata hidupnya kembali setelah sempat berantakan gara-gara meringkuk begitu lama di balik jeruji besi. ’’Tujuan saya sekarang cuma satu; ingin membahagia­kan orang tua,’’ imbuhnya tanpa melepaskan pelukan ayah dan ibunya.

Sebelum tersangkut kasus narkotika, Nurullah bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan pupuk. Sama sekali tidak ada jejak kriminal. Ibu kandungnya, Normah, tidak pernah ragu dengan kepribadia­n anaknya tersebut. ”Jangankan menggunaka­n sabu-sabu, merokok saja dia tidak bisa,’’ ujar perempuan yang tinggal di Kayu Tangi, Banjarmasi­n Utara, itu.

Tak henti-hentinya Normah mengucapka­n rasa syukur atas keputusan hakim MA yang membebaska­n putranya dari penjara. Dia juga berharap apa yang menimpa putranya itu bisa menjadi sebuah pelajaran hidup. Lebih berhati- hati dalam bekerja dan tidak pernah berhenti memperjuan­gkan kebenaran sampai kapan pun. ’’Yang juga tidak kalah penting, dia sudah bebas dan kembali bisa berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Nurullah tidak sendirian dalam memperjuan­gkan nasibnya. Dia ditemani Jesvandy Silaban SH dari Kantor Hukum Agus Pasaribu SH dan Rekan. Dua orang itulah yang sejak tahun lalu mendamping­i Nurullah menjalani proses hukum. ’’Kami tidak patah semangat. Kami ingin berusaha keras untuk klien kami,’’ ujar Jesvandy.

Nurullah harus meringkuk di dalam tahanan setelah ditangkap pada 8 Februari 2017. Dia ditangkap di kawasan Teluk Kelayan. Saat itu mobilnya dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan razia. Dalam penggeleda­han, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 0,09 gram. Barang haram tersebut terselip di spakbor mobil.

Temuan polisi itu membuat Nurullah kaget dan bingung. Dia menegaskan tidak tahu ada sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai­nya. Apalagi, mobil tersebut adalah kendaraan pinjaman. Namun, Nurullah tetap harus menjalani proses hukum. ’’Karena kasus itulah, dia kemudian disidangka­n,’’ papar Jesvandy.

Dalam persidanga­n tingkat pertama, Pengadilan Negeri Banjarmasi­n menyatakan bahwa terdakwa Nurullah bersalah. Pada 15 Agustus 2017, dia dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Nurullah kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasi­n.

Pada 17 Oktober 2017, keluar putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri. ’’Kami mencoba lagi dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung,’’ ujarnya.

Perjuangan itu pun akhirnya berbuah manis. Berdasar petikan putusan majelis hakim MA Prof Surya Jaya, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, Nurullah dinyatakan tidak bersalah. Putusan tersebut diikuti perintah pembebasan Nurullah dari tahanan. ’’Putusan kasasi di MA, klien kami bebas murni,’’ pungkas Jesvandy dengan wajah puas.

 ?? ENDANG SYARIFUDDI­N/RADAR BANJARMASI­N/JPG ?? MOMEN HARU: Nurullah memeluk ibunya, Normah, di depan Lapas Teluk Dalam, Banjarmasi­n, kemarin. Dia bebas atas putusan kasasi yang dikeluarka­n MA.
ENDANG SYARIFUDDI­N/RADAR BANJARMASI­N/JPG MOMEN HARU: Nurullah memeluk ibunya, Normah, di depan Lapas Teluk Dalam, Banjarmasi­n, kemarin. Dia bebas atas putusan kasasi yang dikeluarka­n MA.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia