Jawa Pos

Korupsi Nindya Karya, KPK Sita Rp 64 M

Kementeria­n Janji BUMN Ikuti Proses Hukum

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) tancap gas dalam penyidikan kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Nindya Karya (NK), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi.

Setelah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korupsi korporasi Jumat (13/4), lembaga antirasuah itu kemarin (14/4) memblokir dan menyita aset perusahaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, penyidik sudah memblokir rekening Nindya Karya dengan nominal Rp 44 miliar

Penyitaan juga dilakukan terhadap tiga aset PT TS senilai Rp 20 miliar. Dengan demikian, total nilai yang disita mencapai Rp 64 miliar. ”Upaya ini diambil untuk memaksimal­kan asset recovery,” ujarnya kemarin.

Seperti diwartakan, kasus yang melibatkan BUMN dan swasta itu terkait dengan pembanguna­n dermaga bongkar pada kawasan perdaganga­n bebas dan pelabuhan bebas. Dermaga itu terletak di Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Berdasar kajian KPK, pembanguna­n dermaga yang menggunaka­n APBN tahun anggaran 2006–2011 itu telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dari total anggaran Rp 739 miliar. Modusnya adalah penunjukan langsung pemenang tender, rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), peng- gelembunga­n biaya, hingga prosedur izin-izin terkait seperti amdal yang belum ada.

Febri menyatakan, dana Rp 44 miliar milik Nindya Karya sudah dipindahka­n ke rekening penampunga­n KPK untuk penanganan perkara. Adapun aset PT TS yang disita, antara lain, 1 unit SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) dan 2 unit SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di Banda Aceh dan Meulaboh. ”Penyidik juga masih menelusuri aset lain PT TS,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Penyidikan kasus korupsi tersebut juga sudah menjerat tiga pelaku yang diduga terlibat. Yakni, Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan NAD Heru Sulaksono, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembang­an Kawasan Perdaganga­n Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy, serta Kepala Badan Pengusahaa­n Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ruslan Abdul Gani.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubunga­n (KSPP) Kementeria­n BUMN Ahmad Bambang berjanji, manajemen PT Nindya Karya akan mematuhi proses hukum. Seluruh BUMN juga diinstruks­ikan untuk menjalanka­n tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG). ”Skor GCG ini masuk penilaian kinerja direksi,” ujarnya.

Menurut Bambang, sebagai langkah preventif, kini semua proyek BUMN sudah mendapat pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah­an dan Pembanguna­n Pusat (TP4P) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah­an dan Pembanguna­n Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung. (far/vir/c10/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia