Retribusi Parkir Bakal Naik
SURABAYA – Dinas perhubungan (dishub) berencana menaikkan tarif parkir tahun ini. Perubahan tarif parkir tersebut dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan parkir di masyarakat. Ada beberapa pertimbangan yang diberikan. Salah satunya perintah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, penyesuaian tarif retribusi bisa dilakukan selama tiga tahun sejak ketetapannya dibahas oleh pemerintah daerah. ”Ini menjadi pertimbangan kami dalam menyesuaikan tarif parkir,” jelas Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Tranggono Wahyu Wibowo kepada Jawa Pos kemarin (14/4).
Di Surabaya, retribusi parkir terakhir dibahas pada 2015. Itu ditandai terbitnya Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Ada beberapa tarif yang bakal dinaikkan dalam rencana penyesuaian retribusi parkir tersebut. Misalnya, untuk parkir insidental, kenaikan tarifnya hingga 100 persen. Dishub menaikkan tarif itu dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya menekan minat warga agar tidak parkir di kawasan tersebut. ”Karena pada dasarnya wilayah parkir insidental itu bukan wilayah parkir tetap,” jelasnya.
Artinya, kawasan itu sebenarnya tidak digunakan untuk area parkir setiap hari. Parkir insidental memang mendapatkan izin dari dishub. Namun, hanya boleh beroperasi dalam waktu terbatas. Selain di lahan parkir insidental, kenaikan tarif 100 persen berlaku di kawasan wisata.
Untuk tarif parkir di TJU umum dan zona, Tranggono menyatakan, peningkatan tarifnya sekitar 50 persen. Kenaikan tarif yang lebih rendah itu ditetapkan atas pertimbangan kebutuhan. Sebab, area tersebut setiap hari memang digunakan untuk parkir warga.
Tranggono menambahkan, seluruh kajian penyesuaian tarif parkir itu sudah didiskusikan oleh dishub dengan mengundang beberapa pakar dan akademisi. Pembahasan tarif juga disampaikan ke berbagai SKPD terkait.
Meski begitu, lanjut dia, penyesuaian tarif parkir tersebut belum final. Sebab, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemkot. Termasuk apakah tarif yang disodorkan oleh dishub disetujui atau perlu direvisi. (elo/c6/git)