Berkas Tersangka 1,2 Kg Sabu-Sabu Belum Tuntas
SIDOARJO – Terkait jadwal persidangan Nasrudin dan Dedi Saputra, tersangka 1,2 kilogram sabu-sabu, belum ada kabar. Hingga Jumat (13/4), jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum mengirimkan berkas ke pengadilan. Padahal, tenggat waktu hampir habis. Batas maksimalnya sepuluh hari.
Jika dihitung dari waktu pelimpahan, sudah delapan hari berkas kasus tersebut berada di tangan jaksa. Artinya, waktu pelimpahan itu berakhir kurang dari dua hari lagi. ’’Pekan depan harus dilimpahkan,’’ kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Nasrudin dan Dedi ditangkap di Bandara Juanda pada Februari lalu. Dari tangan keduanya, masing-masing ditemukan 600 gram SS. Sebelum dibekuk petugas, mereka berangkat dari Bandar Hang Nadim, Batam. Nasrudin dan Dedi mengantarkan barang haram itu atas perintah Ridwan (masih buron). Kedua tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Mengapa berkas kedua tersangka belum sampai ke PN? Menurut Wayan, ada beberapa penyebab. Salah satunya, penyempurnaan berkas belum tuntas. ’’Surat dakwaan juga perlu disempurnakan. Para jaksa harus bekerja ekstra untuk melakukan penyusunan secara cermat,’’ ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih mendekam di dalam penjara. Dikabarkan, meski terancam hukuman berat karena barang bukti cukup besar, keduanya belum memiliki kuasa hukum. Kasi Pidana Umum Kejari Sidoarjo
Surat dakwaan juga perlu disempurnakan. Para jaksa harus bekerja ekstra untuk melakukan penyusunan secara cermat,’’
I Wayan Sumertayasa.