Jawa Pos

Pelaku Pidana Kena Hukuman Dobel

Tuguraci, Desa tanpa Asap Rokok yang Terapkan Sanksi Adat

- FITRAH A. KADIR, Jailolo

Ajaran agama membuat 90 persen warga Tuguraci menghindar­i rokok. Di Tuguraci pula, sanksi adat diterapkan beriringan dengan hukum negara.

DESA Tuguraci terletak di Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Awalnya, penduduk desa yang didominasi Suku Loloda itu berdiam di pesisir Kota Sofifi. Banjir besar memaksa mereka pindah ke dataran yang lebih tinggi.

”Hijrahnya sekitar 1950-an, dibawa leluhur yang namanya Pangau,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tuguraci Yusuf Kawuti kepada Malut Pos (Jawa Pos Group) pekan lalu. Nama Tuguraci, yang berarti emas dalam bahasa Loloda, merujuk pada kondisi lokasi sekitar desa yang mengandung emas. Selain Loloda, desa berpendudu­k 517 jiwa itu dihuni orang dari suku Makian dan Sangir.

Salah satu keunikan desa tersebut adalah ketiadaan asap rokok. Setiap hari, bisa dipastikan tidak ada warga yang mengisap rokok sekalipun secara sembunyise­mbunyi di kawasan desa tersebut. Masyarakat­nya pun tak ragu untuk menyebut udara di desanya bersih.

Ketiadaan asap rokok tak terlepas dari ajaran Gereja Kalvari Pentakosta Missi, Gereja Masehi Injili Halmahera, dan Pekabaran Injil. Selain rokok, minuman keras dilarang. Hal-hal yang dipandang hanya membawa kerugian bagi diri sendiri dan orang lain dilarang gereja.

Desa juga menerapkan sanksi adat untuk menghukum mereka yang melanggar norma dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut berupa pembayaran denda yang nanti masuk ke gereja. Denda bisa sampai Rp 3 juta, bergantung tingkat kesalahan. ”Yang tergolong berat itu, misalnya, mencuri, mabuk, kawin tanpa izin, atau selingkuh. Dendanya bisa sampai Rp 3 juta,’’ tutur Ketua Adat Junius Bermula.

Dia menjelaska­n, hukum adat di Tuguraci berlaku sejak puluhan tahun lalu. Meski begitu, hukum negara berjalan beriringan. ”Jadi, sebelum dibawa ke ranah hukum negara atau hukum pidana, disanksi dulu secara adat,” papar Junius.

Itu berarti, warga yang melanggar hukum di Tuguraci akan mendapat hukuman dobel. Yakni, sanksi adat dan hukum pidana. ”Jadi, bukan kita tidak bersentuha­n atau kebal dengan hukum dan perundang-undang_an negara yang mengikat. Sanksi adat dan proses hukum pidana itu berjalan bersamaan,’’ tambah tokoh agama Yosias Kontrake.

Adanya hukuman dobel itu terbukti menurunkan tingkat penyakit masyarakat (pekat). Plt Kades Yusuf Kawuti menuturkan, selama dirinya menjabat, belum pernah ada insiden yang membuat warga dihukum adat. ”Sebenarnya ada sejumlah pemuda dan remaja yang masih merokok. Tapi, itu dilakukan mereka di luar desa. Itu pun akibat pergaulan saja,” ungkapnya.

Kekerabata­n di Tuguraci juga telah menembus batas keyakinan. Warga muslim yang merupakan minoritas di sana hidup damai berdamping­an dengan mayoritas Nasrani. ”Kekerabata­n ini dibangun di atas kebersamaa­n. Jadi, meski beda keyakinan, kami bisa hidup berdamping­an dan saling menghormat­i perbedaan itu,’’ tandas Yusuf.

 ?? FITRAH A. KADIR/MALUT POST ?? DESA UNIK: Bupati Halmahera Barat Danny Missy (tengah) berkunjung ke Desa Tuguraci yang menerapkan sanksi adat.
FITRAH A. KADIR/MALUT POST DESA UNIK: Bupati Halmahera Barat Danny Missy (tengah) berkunjung ke Desa Tuguraci yang menerapkan sanksi adat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia