Lancang Curi Start Kampanye
CURI start kampanye pemilu legislatif (pileg) masih saja terjadi. Pihak panwaslu sudah menemukan fakta pelanggaran itu. Alat peraga kampanye (APK) mulai menjamur di sejumlah ruas jalan protokol di Ponorogo.
”Yang ukuran kecil langsung kami tertibkan. Yang baliho besar segera (ditertibkan) setelah koordinasi dengan KPU,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Panwaslu Ponorogo Juwaini.
Baliho bergambar tokoh parpol plus lambang partai dan nomor urut tersebut, menurut Juwaini, merupakan sebuah kampanye. Padahal, saat ini belum masuk masa kampanye untuk Pileg 2019.
Sejauh ini Juwaini mengaku sudah mengerahkan anak buahnya untuk menertibkan APK yang diduga melanggar aturan. Khusus untuk baliho, ujar dia, karena ukurannya besar, ada prosedur yang harus dilewati. ”Langkahnya, kami mereko mendasikan KPUD segera menyurati parpol yang bersangkutan untuk menertibkan sendiri,” ucapnya.
Namun, jika dalam tenggat yang ditentukan APK tersebut tak juga ditertibkan pihak parpol, panwaslu berhak melepas langsung dengan dibantu satpol PP. Sebelumnya Juwaini menyebutkan, ada setidaknya 15 baliho yang diduga melanggar. Namun, belakangan jumlahnya berkurang setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU Ponorogo.
Kendati baliho berkurang, ternyata masih ada parpol yang bandel karena belum melepas sendiri. ”Panwaslu akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkannya nanti,” tegas Juwaini.
Saat dikonfirmasi kemarin (15/4), Koordinator SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Ponorogo Nita Hardiyanawati mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Ponorogo.