Dewan Tunggu Payung Hukum Bus
SURABAYA – Untuk menarik minat masyarakat agar naik Suroboyo Bus, ada banyak opsi yang bisa digunakan. Namun, opsi-opsi tersebut tetap memerlukan payung hukum. Hingga kini, DPRD Surabaya masih menunggu sejumlah payung hukum terkait agar diselesaikan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria berpendapat, ide pengurangan mobil pribadi sudah bagus. Hanya, pemkot perlu mempertegas sistem apa yang akan dipakai. ’’Bisa dengan pembatasan kendaraan yang melewati jalur tersebut. Misalnya, penerapan ganjil genap pada jam-jam tertentu,’’ ujarnya kemarin (15/4).
Jika memungkinkan, pemkot juga bisa menggunakan sistem electronic road pricing (ERP). Namun, karena sistem itu sama dengan memungut retribusi, harus ada peraturannya lebih dulu. Menurut dia, penerapan sistem yang diatur perwali akan lebih mudah diaplikasikan. Misalnya, sistem ganjil genap, cukup dengan payung hukum perwali sudah bisa dijalankan.
Sebab, lanjut dia, berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah harus menerbitkan perda lebih dulu jika ingin menarik pungutan dari pelayanan publik. ERP, lanjut Zakaria, juga perlu dikaji sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai memberatkan.
Jika pemkot serius menjalankan bus untuk mengurai kemacetan, lanjut dia, perlu dipertimbangkan rute tambahan. Sebab, bus tersebut hanya mengakomodasi sebagian kecil masyarakat. ’’Kalau mau, ya bisa melayani mereka yang komuter, dari timur atau barat ke tengah kota. Seharusnya bisa dari park and ride,’’ katanya. Namun, hal itu perlu menunggu perda yang mengatur trayek.