Jawa Pos

Dewan Tunggu Payung Hukum Bus

-

SURABAYA – Untuk menarik minat masyarakat agar naik Suroboyo Bus, ada banyak opsi yang bisa digunakan. Namun, opsi-opsi tersebut tetap memerlukan payung hukum. Hingga kini, DPRD Surabaya masih menunggu sejumlah payung hukum terkait agar diselesaik­an.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria berpendapa­t, ide penguranga­n mobil pribadi sudah bagus. Hanya, pemkot perlu mempertega­s sistem apa yang akan dipakai. ’’Bisa dengan pembatasan kendaraan yang melewati jalur tersebut. Misalnya, penerapan ganjil genap pada jam-jam tertentu,’’ ujarnya kemarin (15/4).

Jika memungkink­an, pemkot juga bisa menggunaka­n sistem electronic road pricing (ERP). Namun, karena sistem itu sama dengan memungut retribusi, harus ada peraturann­ya lebih dulu. Menurut dia, penerapan sistem yang diatur perwali akan lebih mudah diaplikasi­kan. Misalnya, sistem ganjil genap, cukup dengan payung hukum perwali sudah bisa dijalankan.

Sebab, lanjut dia, berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah harus menerbitka­n perda lebih dulu jika ingin menarik pungutan dari pelayanan publik. ERP, lanjut Zakaria, juga perlu dikaji sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai memberatka­n.

Jika pemkot serius menjalanka­n bus untuk mengurai kemacetan, lanjut dia, perlu dipertimba­ngkan rute tambahan. Sebab, bus tersebut hanya mengakomod­asi sebagian kecil masyarakat. ’’Kalau mau, ya bisa melayani mereka yang komuter, dari timur atau barat ke tengah kota. Seharusnya bisa dari park and ride,’’ katanya. Namun, hal itu perlu menunggu perda yang mengatur trayek.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? PERLU DISOSIALIS­ASIKAN: Suroboyo Bus berhenti di tepi jalan untuk mengangkut penumpang.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS PERLU DISOSIALIS­ASIKAN: Suroboyo Bus berhenti di tepi jalan untuk mengangkut penumpang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia