Jawa Pos

Bawa 457 Butir Pil Koplo, Diringkus

-

GRESIK – Kalau ingin menuruti kemauan, penghasila­n berapa pun bakal kurang. Contohnya, Ajmal Insani. Pemuda 19 tahun itu merasa bayarannya dari cuci motor selalu kurang. Lalu, dia nekat berjualan pil koplo. Ujungujung­nya, dia ditangkap polisi.

Ajmal diringkus di tempatnya bekerja Sabtu (14/4). Beberapa orang yang sedang mencucikan kendaraann­ya bingung. Sebab, warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, itu bersikukuh tidak tahu apa-apa. Setelah menggeleda­h, polisi menemukan 457 butir pil koplo. Tablet putih bertulisan LL tersebut dibungkus plastik hitam. Lalu, disembunyi­kan di dalam jok motor.

Ajmal pun tidak bisa mengelak. Anggota Unit Reskrim Polsek Panceng membawa bungsu dari tiga bersaudara itu ke mapolsek. Dia dimintai keterangan. Ratusan butir pil koplo diamankan sebagai barang bukti.

Sebagian pil koplo tersebut sudah dikemas. Ada 53 plastik klip yang berisi obat terlarang itu. Masing-masing jumlahnya berbeda. Ada juga dua plastik klip yang disimpan terpisah. Yang satu berisi 36 butir. Satu lagi 50 butir.

Kepada polisi, Ajmal mengaku belum lama berjualan barang haram tersebut. Baru sekitar dua bulan. Hasil penjualan dipakai untuk bersenang-senang. ”Buat tambahan ngopi dan makan. Hasil (gaji, Red) dari cuci motor tidak banyak,” katanya.

Kapolsek Panceng AKP Soleh Lukman Hadi mengungkap­kan, tersangka diincar sejak dua pekan lalu. Ada laporan bahwa tempat cuci motor tersebut kerap dipakai transaksi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia