PKPI Laporkan Komisioner KPU ke Polisi
Imbas Pernyataan Rencana PK atas Putusan PTUN
JAKARTA – Pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari terkait dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN yang memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berbuntut panjang. Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya kemarin (16/4). Alasannya, pernyataan itu bisa mencemarkan nama baik partai dan meresahkan para kader.
Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya oleh Reinhard Halomoan, kuasa hukum Imam. ’’Saya sudah serahkan kuasa kepada pengacara (Reinhard dan Supriyadi, Red),’’ kata Imam kepada Jawa Pos.
Reinhard dan Supriyadi selesai menyerahkan laporan pada pukul 14.45. Yang dijeratkan dalam laporan tersebut adalah UU ITE. Tepatnya pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Reinhard menjelaskan, pihaknya melaporkan Hasyim terkait dengan menyebarkan berita bohong yang menyebut KPU akan melakukan PK terhadap putusan PTUN. ’’Kenapa itu dikatakan bohong? UU Pemilu menyatakan bahwa putusan PTUN final dan mengikat, serta diperkuat peraturan MA,’’ paparnya.
Pria 42 tahun tersebut menegaskan, pernyataan Hasyim dianggap bisa menekan partainya. Selain itu, yang disampaikan Hasyim menjadikan para kader PKPI resah. Khususnya soal pernyataan bahwa ada kemungkin- an calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan PKPI bisa batal jika upaya hukum dari KPU dikabulkan. ’’Pernyataan itu mem-pressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas,’’ terangnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut. Langkah pertama yang bakal dilakukan adalah penyelidikan. ’’Kami akan lihat apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Lidik dulu,’’ tutur polisi perwira menengah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah penetapan PKPI sebagai partai peserta pemilu pada Jumat (13/4), Hasyim mengungkapkan bahwa KPU sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim PTUN saat menangani gugatan PKPI. Hasil kajian itu nanti bisa digunakan sebagai bahan pengajuan PK ke MA.
KPU sudah berkonsultasi dengan KY mengenai rencana pelaporan tersebut. Namun, kata dia, laporan pelanggaran kode etik hakim kepada KY berbeda dengan PK yang bakal diajukan ke MA. Laporan ke KY tidak mengubah hasil putusan PTUN. PK bisa membatalkan putusan PTUN jika diterima MA.
Hasyim siap menghadapi laporan yang disampaikan Sekjen PKPI. ’’Ini risiko jabatan. Saya bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU,’’ terang dia kemarin.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, yang disampaikan Hasyim merupakan keputusan rapat pleno. Jadi, tujuh anggota KPU akan ikut bertanggung jawab terhadap pernyataan tersebut.