Jawa Pos

Pelajaran Korporasi Tersangka Korupsi

-

INI babak seru pemberanta­san korupsi. Selain menetapkan tersangka korporasi sebagai pelaku kejahatan korupsi, KPK menghalang­i kekayaan korporasi itu dipindahta­ngankan. Rekening PT Nindya Karya diblokir Rp 44 miliar dan aset PT Tuah Sejati disita Rp 20 miliar. KPK menduga PT NK menerima Rp 44,68 miliar dan PT TS Rp 49,9 miliar dari pencolenga­n uang negara di proyek Dermaga Sabang 2006–2011. Pimpinan dua perusahaan itu serta kuasa pengguna anggaran sudah masuk penjara.

KPK memang perlu serius. Sebab, selama ini kasus korupsi hanya dianggap sebagai tanggung jawab individu-individu. Sedangkan korporasi yang menikmati laba hasil kejahatan tak disentuh. Padahal, hukum kita menyediaka­n jaring untuk menjerat korporasi.

Memang definisi korupsi mencakup korporasi. Yakni, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara… (pasal 2 UU 31/1999 tentang Tipikor, hasil perubahan oleh Mahkamah Konstitusi).

Sedangkan korporasi didefinisi­kan oleh pasal 1 ayat (1) UU Tipikor lebih luas daripada bentuk perusahaan. Yaitu, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganis­asi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Jadi, korporasi (corporatio­n) bisa meliputi kelompok formal maupun informal.

Sebelumnya, perusahaan yang menerima sanksi dari perbuatan korup pengurusny­a adalah PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Perusahaan itu (melalui para bosnya, tentu) mengorup pembanguna­n RS Pendidikan Universita­s Udayana dan wisma atlet Pemprov Sumsel (2009–2011). Perusahaan itu membebanka­n uang pengganti Rp 14,4 miliar dan Rp 33,4 miliar.

Bedanya, kedua perusahaan tak terdengar ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Namun, vonis itu jatuh karena bosnya, mantan Dirut Dudung Purwadi, dinilai tak terbukti memperkaya diri. Dia terbukti memperkaya korporasi. Ya, perusahaan yang dipimpinny­a. Karena itu, Dudung hanya divonis penjara 4 tahun 8 bulan.

Pidana pokok kepada korporasi adalah denda. Dalam pemeriksaa­n, korporasi diwakili pengurusny­a sampai sidang pengadilan. Bila pengurusny­a jadi tersangka/terdakwa sebagai individu, pemeriksaa­n korporasi diwakili pengurus itu juga.

Mahkamah Agung (MA) sudah mengatur dengan cukup terperinci. Yakni dalam Peraturan MA 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Maka, perusahaan harus lebih hati-hati. Tanggung jawabnya tak hanya sampai pada pengurus.

 ?? ILUSTRASI DAVID/JAWA POS ??
ILUSTRASI DAVID/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia