Pelajaran Korporasi Tersangka Korupsi
INI babak seru pemberantasan korupsi. Selain menetapkan tersangka korporasi sebagai pelaku kejahatan korupsi, KPK menghalangi kekayaan korporasi itu dipindahtangankan. Rekening PT Nindya Karya diblokir Rp 44 miliar dan aset PT Tuah Sejati disita Rp 20 miliar. KPK menduga PT NK menerima Rp 44,68 miliar dan PT TS Rp 49,9 miliar dari pencolengan uang negara di proyek Dermaga Sabang 2006–2011. Pimpinan dua perusahaan itu serta kuasa pengguna anggaran sudah masuk penjara.
KPK memang perlu serius. Sebab, selama ini kasus korupsi hanya dianggap sebagai tanggung jawab individu-individu. Sedangkan korporasi yang menikmati laba hasil kejahatan tak disentuh. Padahal, hukum kita menyediakan jaring untuk menjerat korporasi.
Memang definisi korupsi mencakup korporasi. Yakni, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara… (pasal 2 UU 31/1999 tentang Tipikor, hasil perubahan oleh Mahkamah Konstitusi).
Sedangkan korporasi didefinisikan oleh pasal 1 ayat (1) UU Tipikor lebih luas daripada bentuk perusahaan. Yaitu, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Jadi, korporasi (corporation) bisa meliputi kelompok formal maupun informal.
Sebelumnya, perusahaan yang menerima sanksi dari perbuatan korup pengurusnya adalah PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Perusahaan itu (melalui para bosnya, tentu) mengorup pembangunan RS Pendidikan Universitas Udayana dan wisma atlet Pemprov Sumsel (2009–2011). Perusahaan itu membebankan uang pengganti Rp 14,4 miliar dan Rp 33,4 miliar.
Bedanya, kedua perusahaan tak terdengar ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Namun, vonis itu jatuh karena bosnya, mantan Dirut Dudung Purwadi, dinilai tak terbukti memperkaya diri. Dia terbukti memperkaya korporasi. Ya, perusahaan yang dipimpinnya. Karena itu, Dudung hanya divonis penjara 4 tahun 8 bulan.
Pidana pokok kepada korporasi adalah denda. Dalam pemeriksaan, korporasi diwakili pengurusnya sampai sidang pengadilan. Bila pengurusnya jadi tersangka/terdakwa sebagai individu, pemeriksaan korporasi diwakili pengurus itu juga.
Mahkamah Agung (MA) sudah mengatur dengan cukup terperinci. Yakni dalam Peraturan MA 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Maka, perusahaan harus lebih hati-hati. Tanggung jawabnya tak hanya sampai pada pengurus.