Jawa Pos

Dua Pengurus Koperasi Divonis 1,5 Tahun

-

DUA mantan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mulya Fatkhur Rochman dan Choirul Anam divonis 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (16/4). Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan juga mendenda keduanya Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Fatkhur juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 286 juta. Apabila tidak sanggup membayar, sebagai gantinya, seluruh harta bendanya disita, kemudian dilelang. Jika masih kurang, diganti hukuman 6 bulan penjara.

Keduanya dijerat pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai keduanya terbukti menyalahgu­nakan kewenangan untuk korupsi. ”Mengadili, menyatakan terdakwa Choirul Anam dan Fatkhur Rochman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Sosiawan saat membacakan putusan.

Fatkhur selaku ketua KSP bersama bendaharan­ya, Choirul, terbukti mengorupsi dana bergulir senilai Rp 1 miliar yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementeria­n Koperasi dan UKM tahun anggaran 2013. Sesuai permohonan yang diajukan KSP, dana Rp 1 miliar itu sedianya akan disalurkan kepada 30 orang calon penerima definitif. Namun, dari sejumlah data yang diajukan, ternyata data lama dan calon penerimany­a fiktif.

Dengan demikian, dana tersebut tidak disalurkan kepada penerima sesuai dengan data yang diajukan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 268 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia