KPK Dalami Kasus Suap Emirsyah
Saat Pembelian Mesin dan Pesawat Garuda
JAKARTA – KPK memanggil mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk diperiksa Senin (16/4) dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang juga bos Grup Mugi Rekso Abadi (MRA) tersebut.
Bersama Soetikno, sejak tahun lalu Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dia diduga menerima suap melalui perantara Soetikno. Berdasar temuan KPK, nilai suap yang diduga diterima Emirsyah sekitar Rp 20 miliar. Dia juga diduga menerima sejumlah barang dengan nilai setara USD 2 juta. Meski demikian, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan KPK.
Emirsyah tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 10.00. ”Saya jadi saksinya Pak Soetikno,” ungkapnya singkat.
Selain itu, tidak ada pertanyaan lain yang dijawab Emirsyah. Termasuk ketika ditanya soal data dan informasi yang digali penyidik. Emirsyah meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK. Demikian halnya saat dia ditanya soal salah satu rumahnya yang disita KPK. Dia hanya menjawab alakadarnya. ”Tolong tanya penyidik saja,” tegas dia. Sebelumnya KPK memang menyita rumah Emirsyah yang harganya ditaksir Rp 8,5 miliar.
KPK menyita rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, itu lantaran menduga pembeliannya menggunakan aliran uang suap dari Soetikno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sampai kemarin penyidik KPK terus berupaya menggali data untuk mendalami kasus suap Emirsyah. ”Mendalami proses pengadaan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C,” terangnya.
Berdasar data sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno diseret KPK lantaran keduanya diduga terlibat kasus suap dari produsen mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce. Dugaan suap itu terjadi ketika PT Garuda membeli mesin pesawat pada 2005 sampai 2014. Emirsyah dibantu Soetikno yang tidak lain adalah beneficial owner dari perusahaan bernama Connaught International Pte Ltd. Karena kasus tersebut, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), menghukum Rolls-Royce dengan denda 671 juta pounds.