Jawa Pos

Hari Ini Sidang Perdana Kasus 1,2 Kilogram SS

-

SIDOARJO – Nasruddin dan Dedi Saputra segera menjadi terdakwa. Sidang perdana untuk mereka telah terjadwal di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hari ini (17/4) warga Aceh itu duduk di kursi pesakitan.

Kali pertama yang akan mendengark­an dakwaan jaksa adalah Nasruddin. Tahanan yang juga dikenal dengan nama Nasrul itu diadili majelis hakim yang diketuai Erly Soelistyar­ini. ”Sidangnya besok (hari ini, Red). Tanggal 17 April,” kata Juru Bicara PN Sidoarjo I Ketut Suarta kemarin (16/4).

Sementara itu, Dedi menjalani sidang dua hari kemudian, Kamis (19/4), dengan jaksa dan majelis hakim yang berbeda. Jaksa yang bakal menyidangk­an pria asal Aceh itu adalah Lesya Agastya. Majelis hakimnya dipimpin Hadi Masruri.

Jadwal sidang pertama untuk dua tersangka narkoba dengan berat fantastis itu belum tercantum pada sistem informasi penelusura­n perkara (SIPP). Karena itu, saat ditelusuri melalui sistem tersebut, tidak ditemukan nama kedua tersangka. Dengan begitu, cukup sulit melacak jadwal persidanga­n keduanya.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak awal mengatakan tak ingin berlama-lama dalam menangani perkara. ”Begitu penyempurn­aan dakwaan selesai, langsung dilimpahka­n,” kata Kasipidum I Wayan Sumertayas­a.

Nasruddin dan Dedi diadili karena tertangkap membawa narkoba di Bandara Juanda. Pada tiap-tiap tersangka, ditemukan SS seberat 600 gram. Mereka mengaku mengirim barang haram itu karena tergiur upah tinggi. Untuk 600 gram, tersangka memperoleh imbalan Rp 27 juta.

Sebelum tertangkap, kedua tersangka berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam. Mereka mengantark­an barang itu atas perintah Ridwan. Jaksa bakal menjerat mereka dengan pasal kepemilika­n narkoba dalam jumlah besar. Hukuman maksimalny­a adalah pidana seumur hidup.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia