29 Kali Mencabuli, Divonis 9 Tahun
Korban Masih Berumur 9 Tahun
SURABAYA – Abdul Ghofur termasuk terdakwa yang mujur. Meski terbukti melakukan pencabulan 29 kali terhadap anak berumur 9 tahun, dia dihukum 9 tahun penjara. Dengan hukuman itu, terdakwa langsung menerima.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ghofur tidak hanya menerima hukuman badan. Dia juga dibebani membayar denda Rp 3 miliar. Denda itu diganti dengan tiga bulan kurungan jika Ghofur tak mampu membayarnya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dalam pertimbangannya, Jihad menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang sangat melukai psikis korban. ”Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujarnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang. Sementara itu, hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Marsandi. Sebelumnya, Marsandi menuntut Ghofur dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.
Setelah sidang, jaksa Marsandi sempat menyatakan akan banding. Tapi, sikap itu bakal didiskusikan dulu dengan pimpinannya. Menurut dia, masih ada waktu untuk pikirpikir selama tujuh hari. ”Coba saya diskusikan dengan kepala kejaksaan terkait bandingnya. Tapi, yang jelas dia memang bersalah dan memenuhi unsur,” ujarnya setelah persidangan.
Di sisi lain, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa menilai hukuman tersebut sudah wajar. Apalagi terdakwa telah melakukkan perbuatan itu sebanyak 29 kali. ”Jka banding, kemungkinan terdakwa akan menerima lebih berat dari putusan vonis dari hakim. Karena itulah, Fariji menyatakan tidak akan banding dan memilih menerima hukuman tersebut.
Sidang pembacaan putusan kasus itu sempat tertunda sebulan. Rencana sidang tertunda empat kali dengan berbagai alasan. Misalnya, hakim yang belum siap memberikan putusan hingga jaksa yang berhalangan hadir.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa melakukan pencabulan selama kurun September– November 2017. Pelaku mencabuli korban saat orang tuanya pergi bekerja. Kejadian itu berlangsung hingga 29 kali. Untuk memikat korban, terdakwa meminjami handphone kepada korban.