Jawa Pos

29 Kali Mencabuli, Divonis 9 Tahun

Korban Masih Berumur 9 Tahun

-

SURABAYA – Abdul Ghofur termasuk terdakwa yang mujur. Meski terbukti melakukan pencabulan 29 kali terhadap anak berumur 9 tahun, dia dihukum 9 tahun penjara. Dengan hukuman itu, terdakwa langsung menerima.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ghofur tidak hanya menerima hukuman badan. Dia juga dibebani membayar denda Rp 3 miliar. Denda itu diganti dengan tiga bulan kurungan jika Ghofur tak mampu membayarny­a.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindung­an Anak. Dalam pertimbang­annya, Jihad menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang sangat melukai psikis korban. ”Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” ujarnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang. Sementara itu, hal yang meringanka­n karena terdakwa menyesali perbuatann­ya, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Marsandi. Sebelumnya, Marsandi menuntut Ghofur dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Setelah sidang, jaksa Marsandi sempat menyatakan akan banding. Tapi, sikap itu bakal didiskusik­an dulu dengan pimpinanny­a. Menurut dia, masih ada waktu untuk pikirpikir selama tujuh hari. ”Coba saya diskusikan dengan kepala kejaksaan terkait bandingnya. Tapi, yang jelas dia memang bersalah dan memenuhi unsur,” ujarnya setelah persidanga­n.

Di sisi lain, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa menilai hukuman tersebut sudah wajar. Apalagi terdakwa telah melakukkan perbuatan itu sebanyak 29 kali. ”Jka banding, kemungkina­n terdakwa akan menerima lebih berat dari putusan vonis dari hakim. Karena itulah, Fariji menyatakan tidak akan banding dan memilih menerima hukuman tersebut.

Sidang pembacaan putusan kasus itu sempat tertunda sebulan. Rencana sidang tertunda empat kali dengan berbagai alasan. Misalnya, hakim yang belum siap memberikan putusan hingga jaksa yang berhalanga­n hadir.

Sebagaiman­a diberitaka­n, terdakwa melakukan pencabulan selama kurun September– November 2017. Pelaku mencabuli korban saat orang tuanya pergi bekerja. Kejadian itu berlangsun­g hingga 29 kali. Untuk memikat korban, terdakwa meminjami handphone kepada korban.

 ?? DENNY MAHARDIKA/JAWA POS ?? RINGAN: Abdul Ghofur.
DENNY MAHARDIKA/JAWA POS RINGAN: Abdul Ghofur.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia