Dokumen Minim, Mohon Penetapan PN
Instruksi Dispendukcapil dalam Mengurus Akta Kematian
SURABAYA – Warga Surabaya yang sulit mendapatkan akta kematian di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) karena persyaratan belum lengkap punya solusi. Mereka bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selanjutnya, hakim mengeluarkan penetapan.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo menyatakan, syarat melampirkan penetapan pengadilan itu disertakan setelah pihaknya berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan pengadilan tersebut nantinya bisa menjadi bukti dispendukcapil untuk mengeluarkan akta kematian.
Sebelumnya, tidak semua penerbitan akta kematian yang diajukan warga bisa diproses. Penyebabnya, pengajuan akta kematian memiliki bukti minim. Misalnya, tidak adanya bukti KK/KTP penduduk yang meninggal. ”Apalagi setelah dicek ternyata data penduduk yang meninggal tidak ada di database dispendukcapil. Pasti petugas tidak akan mengeluarkan akta kematian, ” jelasnya.
Minimnya kelengkapan dokumen dalam permohonan pembuatan akta kematian yang diajukan keluarga tersebut terjadi lantaran beberapa hal. Salah satunya, banyaknya keluarga yang masih menganggap belum begitu pentingnya akta kematian.
Keputusan tidak memproses akta kematian oleh dispendukcapil itu bukannya tanpa alasan. Dispendukcapil tidak ingin mengambil risiko. Sebab, akta kematian memiliki fungsi vital dalam keluarga. Salah satunya untuk penentuan ahli waris.
Anang–sapaan akrab Suharto Wardoyo– menjabarkan, dalam beberapa kasus, dirinya pernah menemukan sengketa waris karena penerbitan akta kematian. Salah seorang keluarga yang telah mengantongi akta kematian ternyata dipermasalahkan anggota keluarga lainnya.
”Keluarga yang mempermasalahkan ternyata punya bukti KK. Mereka juga memiliki hubungan saudara dekat dengan yang meninggal,” terangnya. Untuk mengatasi permasalahan itu, lanjut Anang, salinan penetapan pengadilan bisa menjadi bukti.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi pengusul untuk memohonkan penetapan pengadilan. Yakni, menyerahkan KK dan KTP pe- mohon, mencantumkan dua saksi di pengadilan, dan melampirkan surat keterangan dari lurah. Setelah syarat terpenuhi dan hasil penetapan pengadilan keluar, pemohon bisa langsung melapor ke dispendukcapil untuk diterbitkan akta kematian.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Dispendukcapil Irvan Dani Ananda menambahkan, untuk meningkatkan kepemilikan akta kematian, pemkot saat ini telah bekerja sama dengan 13 UPTD makam. Melalui skema itu, keluarga yang ditinggalkan bisa mengurus akta kematian langsung di makam.
Dengan sistem jemput bola tersebut, Irvan berharap jumlah kepemilikan akta kematian bisa meningkat sesuai kondisi riil di lapangan. Pelaporan akta kematian yang cepat bakal membantu dispendukcapil dalam update data kependudukan.”Sehingga yang mati tidak tercatat masih hidup,” ucapnya.