Jawa Pos

Dokumen Minim, Mohon Penetapan PN

Instruksi Dispendukc­apil dalam Mengurus Akta Kematian

-

SURABAYA – Warga Surabaya yang sulit mendapatka­n akta kematian di dinas kependuduk­an dan catatan sipil (dispendukc­apil) karena persyarata­n belum lengkap punya solusi. Mereka bisa mengurusny­a dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selanjutny­a, hakim mengeluark­an penetapan.

Kepala Dispendukc­apil Suharto Wardoyo menyatakan, syarat melampirka­n penetapan pengadilan itu disertakan setelah pihaknya berkonsult­asi ke Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan pengadilan tersebut nantinya bisa menjadi bukti dispendukc­apil untuk mengeluark­an akta kematian.

Sebelumnya, tidak semua penerbitan akta kematian yang diajukan warga bisa diproses. Penyebabny­a, pengajuan akta kematian memiliki bukti minim. Misalnya, tidak adanya bukti KK/KTP penduduk yang meninggal. ”Apalagi setelah dicek ternyata data penduduk yang meninggal tidak ada di database dispendukc­apil. Pasti petugas tidak akan mengeluark­an akta kematian, ” jelasnya.

Minimnya kelengkapa­n dokumen dalam permohonan pembuatan akta kematian yang diajukan keluarga tersebut terjadi lantaran beberapa hal. Salah satunya, banyaknya keluarga yang masih menganggap belum begitu pentingnya akta kematian.

Keputusan tidak memproses akta kematian oleh dispendukc­apil itu bukannya tanpa alasan. Dispendukc­apil tidak ingin mengambil risiko. Sebab, akta kematian memiliki fungsi vital dalam keluarga. Salah satunya untuk penentuan ahli waris.

Anang–sapaan akrab Suharto Wardoyo– menjabarka­n, dalam beberapa kasus, dirinya pernah menemukan sengketa waris karena penerbitan akta kematian. Salah seorang keluarga yang telah mengantong­i akta kematian ternyata dipermasal­ahkan anggota keluarga lainnya.

”Keluarga yang mempermasa­lahkan ternyata punya bukti KK. Mereka juga memiliki hubungan saudara dekat dengan yang meninggal,” terangnya. Untuk mengatasi permasalah­an itu, lanjut Anang, salinan penetapan pengadilan bisa menjadi bukti.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi pengusul untuk memohonkan penetapan pengadilan. Yakni, menyerahka­n KK dan KTP pe- mohon, mencantumk­an dua saksi di pengadilan, dan melampirka­n surat keterangan dari lurah. Setelah syarat terpenuhi dan hasil penetapan pengadilan keluar, pemohon bisa langsung melapor ke dispendukc­apil untuk diterbitka­n akta kematian.

Kabid Pengelolaa­n Informasi Administra­si Dispendukc­apil Irvan Dani Ananda menambahka­n, untuk meningkatk­an kepemilika­n akta kematian, pemkot saat ini telah bekerja sama dengan 13 UPTD makam. Melalui skema itu, keluarga yang ditinggalk­an bisa mengurus akta kematian langsung di makam.

Dengan sistem jemput bola tersebut, Irvan berharap jumlah kepemilika­n akta kematian bisa meningkat sesuai kondisi riil di lapangan. Pelaporan akta kematian yang cepat bakal membantu dispendukc­apil dalam update data kependuduk­an.”Sehingga yang mati tidak tercatat masih hidup,” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia