Minta Pajak Reklame Kecil Diserahkan Kecamatan
SIDOARJO – Masih banyak potensi pajak di Kota Delta yang belum tergali secara optimal. Salah satunya, pajak reklame berukuran kecil yang tersebar di berbagai wilayah Sidoarjo. Komisi B DPRD Sidoarjo pun mendorong potensi itu dimaksimalkan sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD).
’’Agar bisa optimal, badan pelayanan pajak daerah harus mendelegasikan kewenangan itu ke kecamatan,’’ kata anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Hadi Subiyanto kemarin (20/4).
Jika kewenangan dilimpahkan ke kecamatan, pendataan bisa lebih detail. Begitu pula pemungutan pajaknya. Sebab, ’’tangan’’ kecamatan jauh lebih bisa menjangkau wilayah di pinggir-pinggir daripada badan pelayanan pajak daerah. Selain itu, pihak kecamatan lebih paham dengan wilayahnya.
’’Ini harus dilakukan. Jika tidak, potensi dari pajak reklame tidak bisa dioptimalkan dengan maksimal. Sebab, tidak semua reklame yang seharusnya berpajak, terpungut pajaknya,’’ papar Hadi.
Yang paling nyata tentu saja reklame berukuran kecil-kecil. Padahal, reklame itu bermuatan promosi. Jumlahnya juga ribuan. Hampir di semua kecamatan ada. Tapi, sampai sekarang belum semuanya membayar pajak.
’’Sayang kan kalau potensi tersebut dibiarkan. Karena itu, komisi B dalam hearing kemarin mendorong kewenangan pemungutan pajak reklame kecil-kecil dilimpahkan ke kecamatan,’’ ujar pria yang juga ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo tersebut.