KPK Cari Bukti Korupsi Bupati Mojokerto
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). Hal itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Mojokerto. Mulai rumah dinas dan ruang kerja MKP, lingkungan sekretariat daerah kabupaten (setdakab), kantor dinas pendidikan (dispendik), kantor dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR), hingga showroom Rizky Motor di Jalan Gajah Mada, Mojosari
Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi. Setelah melakukan penggeledahan, petugas KPK menyegel ruang kerja MKP, ruang kerja Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan ruang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Herry Suwito.
Pimpinan KPK belum merilis informasi resmi soal status MKP, apakah menjadi tersangka atau masih saksi. Namun, sumber di internal KPK menyebutkan bahwa MKP berpotensi menjadi tersangka. ”Ya benar, kegiatan pe- nyidikan kasus lama,” kata sumber tersebut kepada Jawa Pos. ”Kada (kepala daerah) yang tersangka,” imbuh sumber lain yang bertugas di bidang penindakan KPK itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui, anggotanya memang melakukan rangkaian kegiatan penyidikan di Mojokerto. Namun, dia belum bisa menyampaikan secara terperinci untuk kasus apa saja penggeledahan dan penyegelan tersebut. Pihaknya masih menunggu tim di lapangan memberikan laporan detail ke Jakarta.
”Belum (bisa diumumkan, Red). Tunggu anak-anak di lapangan aman dulu,” ujarnya kemarin (24/4). Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun belum bisa menyampaikan secara detail kegiatan di Mojokerto. ”Belum ada informasi dari tim di lapangan,” katanya.
Meski demikian, berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos, penyelidikan kasus di Pemkab Mojokerto itu sudah lama dilakukan. Beberapa kasus yang ditelusuri KPK antara lain terkait dengan pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pembangunan jalan beton, dan perizinan menara atau tower telekomunikasi BTS.
Sementara itu, MKP mengatakan, penggeledahan tidak berkaitan dengan proyek, tapi indikasi gratifikasi yang dilakukan seorang pengusaha. Hal tersebut diungkapkan MKP setelah menyaksikan penggeledahan oleh tim KPK di rumah dinasnya sekitar pukul 19.30. ”Ini tidak ada kerugian negara. Ini soal dugaan gratifikasi,” ujarnya tadi malam.
MKP menjelaskan, dugaan gratifikasi yang menimpa dirinya itu diyakini KPK telah terjadi pada 2015. Saat itu terdapat 15 BTS yang tersebar di sejumlah kecamatan. Petugas satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP Suharsono pun langsung melaporkan temuan tersebut.