Jawa Pos

Siapkan Dakwaan Pasal Pencucian Uang

-

KOMISI Pemberanta­san Korupsi (KPK) masih punya pekerjaan rumah (PR) setelah putusan Setnov dibacakan. KPK harus menelusuri lebih luas perbuatan korupsi Setnov di luar penerimaan uang USD 7,3 juta yang didalilkan hakim kemarin

Cara satu-satunya, KPK mesti mengungkap ke mana aliran uang-uang itu dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengembang­an ke arah TPPU dilakukan sejak awal. Nah, dengan adanya putusan hakim kemarin (24/4), dugaan

money laundering yang dilakukan Setnov tentu akan diproses.

”Sejak tuntutan diajukan kami sudah sampaikan, jika ada bukti yang kuat adanya upaya penyamaran uang hasil korupsi tentu akan diproses,” kata Agus.

Bukan hanya TPPU, KPK juga harus segera memproses pihakpihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP seperti disebutkan dalam putusan hakim kemarin. Di antaranya, Miryam S. Haryani (politikus Partai Hanura), Ade Komarudin (Golkar), M. Jafar Hafsah (Demokrat), dan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri). ”JPU akan pelajari dan nanti dianalisis,” imbuh dia.

Agus pun kembali menegaskan, pihaknya tetap akan memproses pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Dia kembali menyebut perkara e-KTP tidak akan berhenti pada Setnov.

Di luar itu, Agus mengapresi­asi putusan hakim kemarin. Sebab, dalam amar putusannya, hakim mengabulka­n tuntutan jaksa terkait dengan pencabutan hak politik dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Partai Golkar mengirimka­n simpati atas jatuhnya vonis terhadap Setnov. Ketua Bidang Media dan Penggalang­an Opini Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaik­an prihatin atas vonis 15 tahun terhadap Setnov. ”Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalik­an kepada Pak Novanto dan penasihat hukumnya,” kata Ace.

 ?? FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS ?? SUPPORT: Deisti Astriani (tengah) menghadiri sidang putusan kasus suaminya.
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS SUPPORT: Deisti Astriani (tengah) menghadiri sidang putusan kasus suaminya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia