Jawa Pos

PKB Usul Majukan Jadwal Pendaftara­n Capres

Bisa Mulai Akhir Juli hingga Awal Agustus

-

JAKARTA – Pendaftara­n calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) dianggap tidak memenuhi asas konstitusi­onal i tas. PKB mengusulka­n agar waktu pendaftara­n dimajukan. KPU pun siap mengkaji usulan tersebut.

Ketua DPP PKB Lukman Edy menyatakan, PKPU Nomor 5/2018 tentang Perubahan PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengg­araan Pemilu 2019 terancam mengganggu konstitusi­onal i tas pemilihan presiden. Menurut dia, PKPU yang mengatur jadwal pendaftara­n capres dan cawapres pada 4–10 Agustus itu tidak tepat dan melanggar beberapa pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya, pasal 226 ayat 4 UU Pemilu yang menyebutka­n masa pendaftara­n bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, pasal 232 ayat 2 yang menerangka­n pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyarata­n, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan parpol yang bersangkut­an untuk mengusulka­n pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari. Kemudian, yang ketiga, pasal 235 ayat 4 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanj­ang jadwal pendaftara­n pasangan calon selama 2 x 7 hari.

”Jika PKPU tentang jadwal pendaftara­n itu tidak diubah, maka akan mengganggu hak partai politik atau gabungan partai untuk melakukan perubahan calon,” terang dia. Untuk itu, mantan menteri percepatan daerah tertinggal (PDT) tersebut mengusulka­n pendaftara­n capres dimajukan paling lambat 3 Agustus 2018. Jika dilakukan selama sepekan, pendaftara­n harus dimulai pada 27 Juli–3 Agustus 2018.

”Perubahan jadwal pendaftara­n calon presiden harus melalui perubahan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 atau masyarakat bisa mengajukan uji materi ke MA,” papar mantan wakil ketua komisi II itu.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap usulan yang disampaika­n PKB. ”Kami juga baru dengar informasi itu,” ucap dia saat ditemui di kantor KPU kemarin.

Di bagian lain, anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menambahka­n bahwa jadwal pendaftara­n 4–10 Agustus 2018 masih memenuhi ketentuan pasal 226 ayat 4 UU 7/2017. Dalam undangunda­ng hanya disebutkan bahwa pendaftara­n paslon presiden paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara. ”Maka dari itu PKPU sudah sesuai,” jelasnya.

Terkait dengan perpanjang­an pendaftara­n, Wasekjen DPP PPP itu menyatakan KPU masih punya waktu untuk memenuhi minimal dua paslon. Tinggal memanfaatk­an waktu yang ada, bukan memajukan jadwal yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa PKPU Tahapan Pemilu sudah dibahas bersama DPR yang terdiri atas perwakilan seluruh fraksi.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia