Bongkar Vila Liar di Hutan Lindung
Petugas Gendong Penjaga yang Hamil
BOGOR – Sejumlah vila dan bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor, kemarin (24/4) dibongkar. Bangunan-bangunan itu berada di Blok Cisadon, kawasan hutan Resor Pemangku Hutan (RPH) Cipayung, Kecamatan Megamendung, dan RPH Babakanmadang.
Tercatat, lima di antara 14 bangunan di kawasan itu telah diratakan petugas gabungan. Nanti semua bangunan dibongkar. Sempat terjadi ketegangan saat penjaga vila berusaha mempertahankan bangunan yang mereka tempati. Bahkan, ada seorang penjaga yang diangkut paksa dari dalam bangunan karena sedang hamil tujuh bulan.
Direktur Operasi Perum Perhutani Hari Priyanto mengatakan, pembongkaran belasan bangunan tersebut sudah memiliki dasar hukum. Yakni, putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 396/Pdt/2010 juncto putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Putusan ini menyatakan bahwa Blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Perum Perhutani,” kata Hari kepada wartawan kemarin.
Jauh sebelum penertiban, kata dia, ada peneguran oleh PN Cibinong kepada orang yang menguasai agar segera meninggalkan kawasan tersebut. Pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui surat kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri pada Kamis (5/4).
Hari mengakui, pembongkaran sempat tertunda. Rencananya, pembongkaran dilakukan pada 17 April. Namun, karena ada persiapan yang harus dilakukan lebih matang, pembongkaran baru bisa dilaksanakan kemarin. ”Ini merupakan hasil rapat Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Bogor, khususnya terkait pengumpulan bahan dan informasi penggalangan kekuatan,” ungkapnya.
Martin Panalu, keponakan salah seorang pemilik vila, mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum selanjutnya. Sebab, sebelum pembongkaran, tak ada satu pun surat pemberitahuan kepada pihak keluarganya. Tiga di antara lima bangunan yang dibongkar kemarin adalah milik paman Martin yang bernama Yulius.
Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa–Bali kepada Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Ahmad Pribadi menegaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Menurut dia, Blok Cisadon bakal dikembalikan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga kehidupan di sekitar wilayah Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).
Hal tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur. ”Dalam keppres dinyatakan bahwa Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, serta pencegahan erosi dan banjir bagi kawasan Bopunjur dan daerah hilirnya, termasuk wilayah Provinsi DKI Jakarta,” urainya.