Razia 58 TKP, Sita Ribuan Botol Miras
SANGATTA – Polres Kutim, Kalimantan Timur, menyita lebih dari 4.000 botol minuman keras ilegal setelah mengadakan razia selama sepekan. Mereka juga mengamankan lima tersangka.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengungkapkan, miras tersebut diamankan di 58 tempat kejadian perkara (TKP) di 18 kecamatan di Kutim. Mulai toko kelontongan, hotel, dan tempat hiburan malam (THM). ’’Paling terbanyak di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon,’’ katanya.
Dia menjelaskan, razia itu merupakan kegiatan rutin setiap tahun saat mendekati Ramadan. Razia terus dilakukan hingga Ramadan dan menjelang hari raya. Tujuannya, bulan suci bagi umat Islam tersebut tidak ternoda oleh barang haram. ’’Kita lihat di beberapa daerah banyak korban karena minuman keras. Banyak yang meninggal. Untuk itu, perlu kiranya langkah pencegahan dilakukan di Kutim,’’ ujar Ristiawan.
Berdasar informasi yang diterima Bontang Post (Jawa Pos Group), barang-arang yang disita dari 58 tempat tersebut berupa 4.338 botol dan kaleng minuman keras, 159 liter tuak, dan 435 liter cap tikus (CT). Para pemilik minuman keras itu melanggar pasal 27 dan 36 Perda Pemkab Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman. Ancaman hukuman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
’’Miras merupakan faktor utama terjadinya tindak kriminal. Mulai perkelahian, pencurian, pencabutan, dan masalah lainnya. Makanya harus kami amankan semuanya,’’ tuturnya.
Ristiawan berjanji memusnahkan semua hasil sitaan menjelang Ramadan. Dia juga meminta masyarakat agar dapat membantu kepolisian jika menemukan pedagang yang nekat menjual miras. ’’Laporkan kepada kami. Bagi yang melaporkan, kami beri bonus khusus. Namanya juga akan kami rahasiakan. Sebab, kami harap Kutim bebas dari miras,’’ katanya.