Jawa Pos

Pakai Dana Operasiona­l Presiden

Pengadaan Tas Sembako yang Dibagikan Jokowi

-

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait dengan polemik pembagian sumbangan oleh Presiden Joko Widodo. Pengadaan kantong wadah sembako yang nilainya miliaran rupiah dan didanai uang negara, menurut Pratikno, tidak melanggar karena diambil dari dana operasiona­l presiden.

Pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementeria­n Keuangan, pagu anggaran pengadaan kantong tersebut mencapai Rp 3 miliar. Lelang pengadaan itu dilakukan Kemensesne­g pada 20 April 2018.

Pratikno mengungkap­kan, pengadaan tas sembako dianggarka­n melalui pos anggaran bantuan kemasyarak­atan yang bersumber dari dana operasiona­l presiden. Dana operasiona­l sendiri bukan hal yang baru, melainkan ada sejak era presiden sebelumnya.

’’Itu sejak zaman dulu kala sudah ada. Cuma penggunaan­nya saja sudah beda-beda,’’ kata Pratikno di Gedung Krida Bakti, Kemensesne­g, Jakarta, kemarin (24/4).

Karena itu, Pratikno meminta hal tersebut tidak dijadikan polemik. Apalagi, penggunaan dana operasiona­l presiden dilangsung­kan secara terbuka. ’’Bapak Presiden menggunaka­nnya, ini kan terbuka, semua orang tahu siapa yang menerima. Kami akuntabel untuk administra­si,’’ paparnya. Mensesneg

Kritik atas dana pengadaan kantong bantuan itu dilontarka­n Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menuduh pengadaan tas sembako dan operasi sebar sembako yang dilakukan Presiden Jokowi terkait dengan Pilpres 2019.

’’Dia (Jokowi) melakukan kampanye terselubun­g menggunaka­n uang negara. Jadi, enggak boleh itu dan harus dihentikan,’’ ujar Fadli.

Menurut dia, upaya tersebut bisa saja dianggap sebagai curi start kampanye. Hal itu bisa menjadi pelanggara­n. Sebab, masa kampanye baru dilaksanak­an setelah penetapan pasangan calon pada pilpres, yakni pada 23 September. ’’Ini presiden rasa capres. Jadi, jangan sampai presiden, tapi bertindak sebagai capres,’’ paparnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, apa yang dilakukan Jokowi masih berada dalam kapasitasn­ya sebagai presiden. Jadi, tidak ada pelanggara­n. ’’Sampai sekarang belum ada capres,’’ ujarnya.

Mantan wali kota Solo itu baru terikat dengan norma hukum pemilu jika sudah benar-benar menjadi calon presiden.

Itu sejak zaman dulu kala sudah ada. Cuma penggunaan­nya saja sudah beda-beda.” PRATIKNO

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia