KY Tetap Periksa Hakim Effendi
Kasus Etik Putusan Praperadilan Century
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sudah memindahkan Effendi Mukhtar dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PN Jambi. Namun, Komisi Yudisial (KY) tidak lantas mengurungkan niat untuk memeriksa Effendi atas dugaan pelanggaran etik. Agenda pemeriksaan KY tidak berubah, yakni terkait dengan putusan praperadilan kasus bailout Bank Century.
Tidak lama setelah Effendi memutus gugatan praperadilan tersebut, KY memang langsung bergerak. Pihak KY menyatakan akan memanggil dan memeriksa hakim kelahiran Sumatera Barat itu. Komisioner KY Farid Wajdi menyampaikan, mutasi dan promosi hakim oleh MA tidak berkaitan dengan rencana pemeriksaan Effendi. ”Itu dua agenda yang berbeda,” ungkap dia ketika ditanya Jawa Pos kemarin (24/4).
Menurut Farid, keputusan MA memindahkan Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi tidak memengaruhi rencana KY. Mereka tetap pada rencana sebelumnya. Yakni, memanggil dan memeriksa hakim tersebut. ”KY tidak terpengaruh (keputusan mutasi dan promosi, Red) untuk memproses dugaan adanya pelanggaran kode etiknya,” terang dia.
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud Farid tidak lain berkaitan dengan putusan praperadilan PN Jaksel yang bernomor 4/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Melalui putusan tersebut, Effendi memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Sejumlah kalangan menganggap putusan tersebut melampaui kewenangan praperadilan.