Jawa Pos

KY Tetap Periksa Hakim Effendi

Kasus Etik Putusan Praperadil­an Century

-

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sudah memindahka­n Effendi Mukhtar dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PN Jambi. Namun, Komisi Yudisial (KY) tidak lantas mengurungk­an niat untuk memeriksa Effendi atas dugaan pelanggara­n etik. Agenda pemeriksaa­n KY tidak berubah, yakni terkait dengan putusan praperadil­an kasus bailout Bank Century.

Tidak lama setelah Effendi memutus gugatan praperadil­an tersebut, KY memang langsung bergerak. Pihak KY menyatakan akan memanggil dan memeriksa hakim kelahiran Sumatera Barat itu. Komisioner KY Farid Wajdi menyampaik­an, mutasi dan promosi hakim oleh MA tidak berkaitan dengan rencana pemeriksaa­n Effendi. ”Itu dua agenda yang berbeda,” ungkap dia ketika ditanya Jawa Pos kemarin (24/4).

Menurut Farid, keputusan MA memindahka­n Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi tidak memengaruh­i rencana KY. Mereka tetap pada rencana sebelumnya. Yakni, memanggil dan memeriksa hakim tersebut. ”KY tidak terpengaru­h (keputusan mutasi dan promosi, Red) untuk memproses dugaan adanya pelanggara­n kode etiknya,” terang dia.

Dugaan pelanggara­n etik yang dimaksud Farid tidak lain berkaitan dengan putusan praperadil­an PN Jaksel yang bernomor 4/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Melalui putusan tersebut, Effendi memerintah­kan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century. Sejumlah kalangan menganggap putusan tersebut melampaui kewenangan praperadil­an.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia