Pertemukan Lagi Aplikator-Driver Ojol
Kemenhub Serahkan Rumusan Kenaikan Tarif
JAKARTA – Tak ingin disebut lamban dalam menyelesaikan permasalahan ojek online (ojol), Kemenhub secepatnya mempertemukan aplikator dan pengemudi untuk membahas kenaikan tarif.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah beberapa kali mempertemukan aplikator dengan perwakilan pengemudi ojek online. Hasilnya, aplikator berjanji memperbaiki tarif dan pendapatan pengemudi. ’’Sudah final, tinggal action,” terang dia dalam diskusi di Media Center DPR kemarin (24/4).
Namun, sampai sekarang kesepakatan dalam pertemuan itu belum dieksekusi. Para pengemudi ojek online pun akhirnya melakukan aksi di depan gedung DPR Senin (23/4). Melihat belum ada langkah dari aplikator, pihaknya berencana mempertemukan lagi dua belah pihak.
Pihaknya menyerahkan perumusan kenaikan tarif itu kepada aplikator dan pengemudi. Awalnya, pengemudi meminta tarif bawah Rp 4.000, kemudian turun menjadi Rp 3.200. Terkait tidak dibatasinya kuota ojek online, Budi mengatakan bahwa jumlahnya sudah cukup banyak. Seharusnya aplikator yang membatasi.
Soal regulasi yang bisa menjadi payung hukum ojek online, dia menyatakan, peraturan menteri (PM) belum mengatur hal itu. Yang sudah diatur adalah taksi online. Kemenhub belum punya rencana membuat regulasi untuk mengatur ojek online. Menurut dia, untuk mencegah terjadinya konflik antara ojek online dan ojek pangkalan, pemerintah daerah bisa menyusun perda.
Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengungkapkan, selama ini pemerintah sangat lamban dalam menangani masalah tersebut. ’’Masalah ini sudah tiga tahun, tapi sampai sekarang belum selesai. Apakah pemerintah takut pada aplikator,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta DPR tidak mengubah perundang-undangan dengan memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Hal itu dilatarbelakangi rendahnya tingkat keamanan sepeda motor.